PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Gerakan reformasi merupakan pengaruh yang dahsyat
dalam membentuk kesadaran rakyat untuk lebih peduli terhadap integrasi Negara
Kesatuan Republik Indonesia. Disisi lain, menurut Wahyu Eko Setyawan dalam
bukunya Dadang Juliantara “eophoria ini menimbulkan dampak tuntutan yang
berlebihan terhadap kebebasan dalam berpartisipasi dengan “atas naman” rakyat,
jika ini tidak mendapat perhatian yang serius, maka akan mudah terjebat dalam
ruang “neo disintegrasi” yang berkedok ekonomi daerah”, (dadang juliantara,
2004: 27)
Diera reformasi dan otonomi daerah sekarang ini telah
berjalan di Negara kita ini, diharapkan mampu memberikan kehidupan yang lebih
baik bagi masyarakat di berbagai sektor kehidupan. Dengan adanya ekonomi dan
desentralisasi kekuasaan dari pusat kepada daerah untuk mengelola maupun
mengantur pemerintahan didaerahnya masing-masing, masyarakt setempat juga di
harapkan dapat berperan aktif dalam pengelolaan daerahnya itu sendiri. Peran
serta masyrakat setempat sangat berpengaruh sekali terhadap laju perkembangan
daerah dan juga jalannya pemerintahan di tersebut.
Seperti yang tertuang dalam UU no 32 tahun 2004
tentang pemerintahan daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) merupakan
wahana untuk melaksanakan demokrasi berdasarkan Pancasila, yang secara
artificial dalam era reformasi ini telah mengalami pergeseran, baik dalam peran
maupun fungsi eksekutif cukup dominan bahkan fungsi legeslatif pun diperankan
oleh eksekutif. Seperti ditegaskan oleh Miriam Budiarto: “telah menjadi gejala
umum bahwa titik berat dibidang legeslatif telah bergeser ketangan eksekutif”.
(Miriam Budiarjo, 1994 : 299)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah salah satu
lembaga yang mewakili seluruh lapisan masyarakat dalam pemerintahan. Namun
dalam realitanya selama ini, dalam menjalankan peran dan fungsi sebagai wakil
rakyat belum bisa memberikan sumbangsih yang begitu maksimal terhadap
kepentingan masyarakat. Hal ini dapat kita lihat, dimana seringnya
kebijakan-kebijakan yang telah ditetapkan/di putuskan oleh pemerintah sama
sekali tidak memihak tehadap kepentingan masyarakat ataupun tidak sesuai dengan
aspirasi masyarakat.
Menguatnya peran DPRD (lembaga legislatif) di era
reformasi dan otonomi daerah saat ini, yang mana peran DPRD sebagai posisi
sentral yang biasanya tercermin dalam doktrin kedaulatan rakyat di era otonomi
daerah ini, merupakan fenomena yang cukup menarik. Tanggapan-tanggapan pesimis
yang sebelumnya mengarah kepada institusi lembaga perwakilan ini kini menjadi
pembahasan yang cukup menarik. Pergeseran akan peran dan fungsi lembaga
legislatif di era otonomi daerah ini di tandai dengan penegasan akan peran
tugas dan wewenang DPRD, yakin selain menyerap dan menyalurkan aspirasi
masyarakat menjadi sebuah kebijakan pemerintah daerah juga melakukan fungsi
pengawasan. Lebih tegas lagi dinyatakan dalam penjelsan umum UU No 32 Tahun
2004, bahwa DPRD harus menyatu dengan masyarakat daerah dan dipisahkan dari
pemerintah derah.
Sampai beberapa waktu yang lalu , hak untuk
berpartisipasi masyarakat dalam pembuatan keputusan, untuk memberikan suara
atau untuk menduduki suatu jabatan pemerintah telah dibatasi hanya untuk
sekelompok kecil orang yang berkuasa, kaya dan keturunan terpandang.
Salah satu tuntutan yang sering disuarakan di era reformasi
dan otonomi daerah sampai sekarang ini adalah peran serta atau partisipasi
masyarakat secara aktif dan nyata dalam menentukan kebijakan yang menyangkut
hajat hidup masyarakat itu sendiri. Namun pasrtisipasi itu sendiri sering tidak
mendapatkan makna dan arti sebenarnya. Seperti yang diungkapkan oleh Wahyu
Kumorotomo :
“Realita politik menunjukkan, bahwa umumnya pejabat
politik sudah merasa melaksanakan kewajibannya untuk merangsang partisipasi
masyarakat jika para warga negara sudah mengikuti pemungutan suara dengan
tertib, ikut menghadiri rapat umum, atau bersikap harmonis terhadap
program-program yang direncakan”. (wahyu Kumorotomo, 1996 :112)
Keberadan lembaga perwakilan rakyat mengandung maksud
bahwa rakyat diharapkan ikut berperan dalam penyelenggraraan pemerintahan
daerah melalui para wakilnya yang berada di DPRD, lebih lanjut Azam Awang
mengemukakan sebagai berikut :
“kedalam berperannya anggota DPRD untuk menyalurkan
aspirasi menyarakat pada hakikat berkenan dengan masalah hubungan antara badan
tersebut dengan anggota masyarakat yang diwakili mereka secara individu,
berdasarkan kelompok maupun secara keseluruhan, sehingga secara principal
setiap wakil wakil haruslah melihat dirinya sebagai mewakili warga negara yang
berada di dalam batas ruang lingkup perwakilan secara keseluruhan”. (Azam
Awang, 1991)
Dengan demikian kedudukan serta keberadaan lembaga
perwakilan rakyat mengundang arti penting dalam memperhatikan kepentingan
rakyat yang dirumuskan dalam suatu kebijakan pemerintah sehingga diharapkan
timbulnya keterpaduan antara kebijakan yang dirumuskan dengan partisipasi
masyarakat secara aktif, nayat dan bertangungjawab . seperti yang dirumuskan
dalam UU No0. 32 Tahun 2004, dengan kata lain bahwa DPRD merupakan lembaga yang
berperan sekaligus berfungsi sebagai agen perubahan sosial.
B. Perumusan masalah.
Rumusan masalah dalam penelitian ini dapat dikatakan
mengandung dua level yang berbeda. Yang pertama berada di level teoritik,
sementara yang kedua lebih dekat kepada problem emperik, sehingga dengan
demikian rumusan masalah dalam hal ini dimaksudnkan untuk menciptakan fakus
persoalan agar kerangka pembahasan menjadi lebih fokus dan terarah.
Agar tidak membuat kajian menjadi ambivalens atau
tidak mempuyai hasil yang jelas, maka dapat dirumuskan permasalahan dalam
penelitian ini adalah, Bagimana peran DPRD Kota Surabaya dalam membangun
partisipasi melalui pola penyerapan aspirasi rakyat.
C. Tujuan Penelitian
Kegiatan ini dilakukan ini dilakukan dengan tujuan
untuk mengethaui dan mendiskripsikan upaya DPRD Kota Surabaya sebgai lembaga
Legislatif daerah dalam kaitannya membangun partisipasi melalui pola-pola
penyerapan aspirasi masyarakat.
D. Manfaat penelitian
Adapun mafaat dari penelitian ini adalah sebagai
berikut :
- Di Harapkan
melalui penelitian ini, didapatkan gambaran secara utuh mengenai begimana
peran dan fungsi DPRD khususnya DPRD Kota Surabaya dalam menyerap aspirasi
dan juga dalam membangun partisipasi masyarakat.
- Juga
diharapkan dapat memberikan sumbangsih bagi pengembangan konsep atau teori
administrasi pada umumnya, dan pola-pola pemberdayaan serta partisipasi
masyarakat pada khususnya.
- Di
harapkan juga dapat ditemukan korelasi yang jelas antara penyerapan
aspirasi dengan partisipasi masyarakat sehingga dapat di jadikan umpan
balik bagi DPRD Kota Surabaya khususnya dalam merumuskan serta
meningkatkan peran dan fungsinya terkait dengan pemberdayaan dan
partisipasi masyarakat.
- Merupakan
upaya untuk mengembangkan dan meningkatkan pengetahuan bagi peneliti
khsusunya dan bagi masyarakat pada umumnya.
BAB II
KERANGKA DASAR TEORI
Sebuah teori dasarnya dapat di gunakan untuk menambah
pengetahuan yang terkandung dalam sebuah penelitian, disamping itu juga
sebuah teori diperlukan agara penelitian mempuyai dasar yang kokoh dan bukan
sekedar perbuatan coba-coba (trial and Error). Adapun teori ini merupakan
sebuah ciri bahwa penelitian itu menggunakan cara ilmiah untuk mendapatkan
data. Hoy dan Miskel, dalam bukunya Sugiyona (2005:55) mendifinisikan bahwa :
“Theory is set interraled conceps. Assumptions, and
genelalizition that systematically describes and explains regularities in
behavior ini organization ( teory adalah konsep, asumsi dan generalisasi yang
dapat digunakan untuk mengungkapkan dan menjelaskan prilaku dan berbagai
organisasi). ( haoy dan Maskel, 1987 :2)
Oleh karena itu sebuah keharusan bagi peneliti
menggunkana kajian teoritik untuk kemungkinan menjelaskan fenomena yang di
bahas/yang di teliti.
A. Pembagian kekuasaan
menurut Undang-undang 1945.
Kekuasaan tertinggi Negara, yang biasa juga disebut
kedaulatan berada di tangan Rakyat dilaksanakan sepenuhnya oleh masjles
permusyawaratan rakyat. Di bawah kekuasaan tertinggi negara terdapat kekuasaan
legislatif, kekuasaan eksekutif dan kekuasaan yudikatif.
a. kekuasaan
legislatif
Kekuasaan legislatif atau kekuasaan membentuk
Undang-undang dilaksanakan oleh presiden dengan persetujuan dewan perwakilan
rakyat (Pasal 4 jo. Pasal 20 (4) UUD 1945) dalam perubahan III UUD 1945 yang di
tetapkan pada tahun 2001 di adakan lembaga baru yang disebut dewan perwakilan
daerah. Dewan ini merupakan salah satu unsur pelaksana legislatif terbatas pada
hal-hal :
a) Otonomi daerah
b) hubungan pusat
dengan daerah
c) Pembentukan dan
pemekaran serta pembangunan daerah
d) Pengelolaan sumber
daya alam dan sumber daya ekonomi lainya
e) perimbangan
keuangan pusat daerah
f) memberikan
pertimbangan kepada dewan perwakilan rakyat
b. Kekuasan
eksekutif
Kekuasaan eksekutif adalah kekuasaan penyelenggaraan
pemerintah Negara yang dilaksanakan oleh presiden. Dalam menyelenggranakan
tugasnya presiden di bantu oleh satu orang wakil presiden dan para menteri,
presiden bersama para pembantunya di sebut pemerintah dalam hal ini pemerintah pusat.
c. Kekuasaan
judikatif
kekuasaan judikatif tersebut juga kekuasaan kehakiman
yang merdeka untu menyelenggrakan keadilan guna menegakkan hukum dan keadilan
diselenggaran oleh mahkamah agung dan badan-badan peradilan yang berada
dibawahnya.
B. Penguatan masyarakat
sipil.
Sebuah desentralisasi tidak hanya dipandang sebagai
suatu upaya mengubah susunan kekuasaan, melaikan harus dilihat sebagai bagian
dari upaya untuk mengubah pendekatan dan karakter dari kekuasaan.
Desentralisasi yang hendak menekankan kepada pada tumbuhnya partisipasi
masyarakat, dengan sendirinya menuntutu upaya yang lebih dari sekedar perubahan
susunan kekuasaan . perubahan yang di maksud adalah suatu proses
mentranformasikan susunan kekuasaan di daerah paska desentralisasi, sehingga
mencerminkan watak kekuasaaan yang mengabdi pada mayarakat, dan bukan model
lama yang menjadikan penguasa. Oleh karena itulah bebrapa perubahan sangat
dibutuhkan.
Pertama, sebuah proses yang memastikan terjadinya
tranformasi karakter pemerintah (daerah). Perubahan karakter ini harus
dilakukan dengan beberapa langkah dimana kelembagaan akan diatur sesuai dengan
kebutuhan, dan dalam proses penyusunan masyarakat dilibatkan secara penuh,
suatu upaya untuk semaksimal mungkin mungkin melibatkan masyarakat dalam proses
perencanaan dan menggunkana paradikma partisipasi dalam menata ulang daerah,
dan mendorong pembentukan parlemen daerah yang lebih mencerminkan keterwakilan
rakyat.
Kedua. Sebuah proses yang memungkinkan bangkitnya
partisipasi masyarakat, dan juga tumbuhnya kultur partisipasi, dalam pada itu
diperlukan suatu dongkrak suatu dorongan yang memungkinkan masyarakat ambil
bagian dalam proses penyelenggaraan pemerintah, pembuatan perda yang memberikan
jaminan hukum bagi kegiatan partisipasi masyarakat merupakan salah satu jalan
yang dapat ditempuh dan perkembangannya partisipasi, namun ruang politik yang
lebih terbuka, diharapkan akan lebih memungkinkan bangkitnya partisipasi.
Hal ini memang sepenuhnya dapar menjawabnya tantangan
untuk melakukan tranformasi penyelenggaraan pemerintahan didaerah, sehingga
benar-benar dapat mencerminkan kebutuhan masyarakat. Langkah-langkah lain
sangat diperlukan terutama dalam kerangka membangun kesadaran baru.dan juga
membangun kesadaran kritis di kalangan masyarakat. Proses ini sudah tentu
tidak dapat menandalkan peran pemerintah. Memangn amat mustahil partisipasi
didorong justru oleh kebijakan pemerintah. Yang di harap adalah perubahan
kebijkana merupakan hasil dari partisipasi masyarakat. Pada ititk inilah
diperlukan trobosan yang di aksdunkan mebuka pinti selebar mungkin bagi
pengembangan kultur partisipasi dikalangan masyarakat.
Salah satu masyarakat penting dari proses penguatan
masyarakat sipil, dan membangun kultur partisipasi adalah adanya peningkatan
pemahaman mengenai nilai-nilai demokrasi dan pemahaman mengenai peran
masyarakat sipil. Kita memang menghadapi kesulitan yang sangat besar. Kultur
militeristik yang sudah berkembang di masyarakat menjadi kendala besar. Di
masyarakat sudah berkembang suatu pandangan bahwa segala yang sesuatu yang
berasal dari kalangan militer dianggap jauh akan lebih baik. Dalam masalah
kepemimpinan misalnya seorang pemimpin yang berasal dari militer pasti dianggap
lebih baik dari pemimpin sipil. Kalangan masyarakat sipil memangn perlu
berbenah secara menyeluruh, pasrtai politik sebagai salah satu unsur pentong
proses demokrasi, pada akhirnya membuahkan sikap anti organisasi di kalangan
masyarakat. Sikap yang demikian ini sudah tentu amat merugikan, karena dengan sikap
anti organisasi masyarakat sipiul akan kesulitan dalam melakukan konsolidasi,
proses konsolidasi masyarakat sipil melalui pembangunan organisasi-organisasi
rakyat sipil yang kuat. Akan menjadi bagian penting dalam memperkuat proses
demokrasi dan khsusnya dalam memungkinkan terbangunnya kultur partisipasi.
C. Pengertian lembaga
legeslatif
Ramdhlon Naning (1982:2-3) memberikan pengertian
tentang lembaga legeslatif sebagai berikut : lembaga legeslatif adalaha suatu
badan yang berdasarkan sistem ketatanegaraan yang di jamin oleh konstitusi,
dengan tugas pokok untuk membuat undang-undang. Dimana kemudian undang-undang
yang dibuat oleh legeslatif ini, dilaksanakan oleh eksekutif dan bila terjadi
pelanggaran dan penyalahgunaan dari undang-undang tersebut lalu di adili oleh
yudikatif. Dewan perwakilan rakyat (parlemen) yang merupakan hakekat dan
eksistensi dari lembaga legeslatif indonesia merupakan perncerminan dari
rakyat, untuk rakyat dan oleh rakyat dapat dijamin kesinambungan dan
kesetabilan.
D. Kedudukan dan Fungsi
DPRD dalam sistem pemerintahan Indonesia
Sudah seharusnya di dalam membahas masalah kedudukan
dan fungs DPRD dalam sistem pemerintahan di Indonesia ini selalau menggunakan
tolak ukur ideologi nasional dan konstitusi nasional. Agar
kesimpulan-kesimpulan yang diperoleh serta didalam upaya meningkatkan kemampuan
DPRD dalam menjalankan fungsi-fungsi yang di emban tidak keluar dari relnya
sistem demokrasi yang kita anut dan tatanan penyelenggaraan pemerintahan Negara
Republik Indonesia yang merupakan Negara kesatuan ini.
Dalam pasal 40 UU no 32 tahun 2004 , disebutkan
bahkwa DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan sebagu
unsur penyelenggara pemerintahan daerah, yang di maskud dengan lembaga
pemerintah daerah adalah pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah
yang berada di tingkatan daerah. Sedangkan pemerintah daerah terdiri atas
daerah beserta perangkat daerah.
Disampaing itu dalam pasal 41 juga disebutkan dimana
DPRD mempuyai fungsi legislatif, anggaran dan pengawasan. Adapun fungsi
legislatif yang di maksud adalah fungsi DPRD untuk membentuk peraturan daerah
bersama kepala daerah, yang di maskudn fungsi legislatif dengan funfsi aggaran
adalah fungsi DPRD bersama – sama dengan pemerintah daerah menyusun dan
menetapkan APBD yang di dalamnya termasuk anggrana untuk pelaksanaan fungsi,
tugas dan wewenang DPRD, sedangkan yang di maskudn dengan fungsi pengawasan
adalah funfsi DPRD untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-
undang peraturan daerah dan keputusan kepala daerah serta kebijakan yang
ditetapkan oleh pemerintah daerah.
E. Hubungan kemitraan
antara badan legislatif dan eksekutif daerah.
Perkembangan dan perubahan lingkungan dalam kehidupan
politik telah mewarnai sikap hubungan antar badan legislatif dan eksekutif
dimasa lalu terhadap suatu asumsi bahwa keberadaan lembaga DPRD hanyalah
sebatas sebagai bagian dari pemerintah daerah. Hal ini menimbulkan wacana bahwa
eksistensi lembaga DPRD pada masa itu sebagai badan yang bersifat penunjang
terhadap eksistensi kepala daerah.
Pembatasan kekuasaan dan kemwenangan pemerintah bbaik
di tingkat pusat dan daerah, upaya memberikan kewenangan yang lebih besar
terhadap lembaga DPR dan DPRD, sebagai wahana untuk melaksanakan demokrasi
berdasarkan pancasila. Hal ini di tunjukan untuk menghindari adanya pemusatan
kekuasaan dan keweanangan yang pada akhirnya menimbulkan dampak terjadinya
sistem pemerintahan yang korup, dan penuh dengan KKN. Pemerintah yang bersih,
transfaran dan akutabel akan mendapatkan kepercayaan yang lebih sejahtera .
seperti yang dijelaskan dalam bukunya Miriam Budiarjo “ kepala daerah mempuyai
kedududkan yang sama tinggi dengan DPRD” (Mirian Budiarjo : 1993 : 106). Dengan
kedudukan yang sama tinggi itu do harapkan akan lebih mudah untuk menjalin
kerjasama yang serasi dalam suasana kemitraan.
Dalam upaya menunjang sistem pemerintahan yang bersih
dan bertangung jawab. Diberikan kebebasan keda warga negara untuk berperan
serta dalam proses pembangunan nasional. Keberadaan lembaga-lembaga swadaya
masyarakat, perlu di tumbuh kembangkan secara profesional yang etap menjaga
nilai-nilai budaya bangsa indonesia yang di hadapakna pada dinamika
perkembangan global yang sedang melanda negara dan bangsa dewasa ini.
Kondisi kemitraan badan legislatif daerah dan
eksekutif daerah, dalam setiap dekade pemerintah senantiasa diwarnai dengan
adanya pertentangan antara isu politik libral dan politik yang berdasarkan pada
pemurnian pancasila dan UUD 1945. Lebih-lebih dewasa ini. Mencuat isu demokrasi
HAM dan masalah lingkungan hidup amat mempengaruhi dan pembangunan sistem
pemerintahan yang tepat representif yang mampu aspira demokrasi dan HAM dalam
kontek dengan hak-hak DPRD yang bertuang UUD No 32 tahun 2004 dalam hubungan
dengan eksekutif dapat ditangapi sebagi suatu proses belajar yang di harapkan
dapat menjadi perubahan terhadap kinerja eksekutif untuk lebih tranparan,
akutabel dan mendapat dukungan masyarakat melalui kinerja lembaga DPRD.
UU no 32 tahun 2004 memberikan amanah akan hak DPRD
sebagai lembaga pengawasan politik atas pelaksanaan peraturan daerah,
pelaksanaan keputusan kepala daerah, pelaksanaan SPBD, pelaksanaan kebijakan
pemerintah daerah, disampign memilik fungsi pengawasan politik tersebut, DPRD
juga memiliki hak-hak sebagai suatu kelembagaan politik di daerah, antara lain
:
- Meminta pertangungjawaban
kepala daerah
- Meminta keterangan kepala
pemerintah daerah, mengadakan penyidikan, menentukan SPBD dan sebagainya
Adanya kedua hak atas diharapkan akan terjadi
perubahan yang lebih harmonis sehingga terbentuk kesejahteraan antara lembaga
legislatif dan lembaga eksekutif daerah dan dasar kemitraan. Perubahan
ini tidak hanya menghasilakn suatu sistem hubungan kerja atas dasar kemitraan
saja, namun lebih dari itu keberhasilan tugas pemerintah yang diemban oleh
badan legelatif dan badan daerah, selain juga menyerap menampung, menghimpun
dan menindak lanjuti aspirasi masyarakat.
Pengalaman yang kini berkembang memangn menunjukan
dengan sangat jelas bahwa di kalangan birokrasi pemerintah lebih menunjukan
wataknya yang menganggap bahwa otonomi daerah adalah pemerintah yang tidak
terkait dengan posisi masyarakat daerah.
Konsep desntralisai , tidak hanya dapat di pandang
sebagai suatu upaya mengubah susunan kekuasaan melainkan harus dilihat sebagai
bagian dari upaya untuk mengubah pendekatan dan karakter dari sebuah kekuasaan.
Desentralisasi yang hendak menekankan pada tumbuhnya partisipasi masyarakat.
Dengan sendirinya menuntut upaya yang lebih dari sekedar perubahan susunan kekuasaan.
Dimana timbul suatu proses mentransformasikan susunan kekukasaan di daerah
paska desentralisasi, sehingga mencerminkan watak kekuasaan yang menggabdi pada
masyarakat, dan bukan model lama yang menjadi pengusas.
Dalam upaya membangun peran serta masyarakat dan DPRD
sebagimana yang di harapkan oleh UUD No 32 tahun 2004, maka diperlukan suatu
proses pertukaran (tranformer) sosial yang benar. Upaya ini diharapkan dapat
mempercepat proses demokrasi sehingga tercapai otonomi daerah yang mengandung
makna kewenangan daerah otonomi untuk mengantur dan mengurus kepentingan
masyrakat setempat menurut prakasa sendiri berdasarkan aspirasi dan partisipasi
masyarakat.
Funsgi dan peran lembaga/badan legislatif daerahg yang
paling esensial adalah fungsi legislatif fungsi anggran dan fungsi pengawasan.
Sesuai dengan praktek dalam kehidupan demokrasi, keberadaan lembaga legislatif
meiliki posisi sentral yang mewakili rakyat dan mewakili berada
kewenangan yang menyearakan aspirasi rakyat. Sehingga memberikan kontrobusi
dalam penetapan kebijakan politik pemerintah, dan pihak eksekutif hanya
menjalankan terhadap kebijakan politik yang telah di tetapkan tersebut.
Sistem cheeks and balances antara kekuasaan
badan eksekutif daerah dengan kekuasaan legislative daerah sangat di perlukan
untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan kekuasaan dan kewenangan dimana
sebuah korupsi hanya bias dihindari bilamana fungsi dan peran DPRD itu sendiri
dapat berjalan secara efektif.
Dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat maka
kewajiban DPRD adalah memperhatikan dan memajukan tingkat kehidupan rakyat
dengan berbekal pada program pembangunan pemerintah dalam hal ini perjuangan
untuk menampung aspirasi dan partisipasi rakyat sudah di patok untuk
kepentingan program pembangunan pemerintah yang dalam prakteknya masih sering
melanggar hak-hak asasi warga Negara.
Kedudukan DPRD dalam system desentralisasi sangat
begitu menonjol dan menunjukkan karakter yang betul-betul dapat mengawasi
jalanya pemerintahan dalam melakukan pembahasan tentang fungsi-fungsi, peran
dan kedudukan DPRD ini harus dipahami apakah peran dan kedudukan itu bersifat
sebagai anggota ataukah sebagai lembaga. Hal ini disebabkan peran dan kedudukan
sebagai anggota, mempunyai konsekuensi hokum yang berbeda karena setiap anggota
mempunyai peran dan kedudukan yang sama sebagai anggota dewan dan tidak secara
otomatis bahwa pendapat lembaga DPRD merupakan pendapat masing-masing di DPRD.
G. Definisi partisipasi atau
peran serta
Sejalan dengan demokrasi politik dan demokrasi
Indonesia, pendekatan pembangunan yang sesuai adalah yang berorientasi dengan
mengutamakan manusia, people oriented atau lebih dikenal dengan pendekatan
pembangunan partisiatif.
Salah satu ciri masyarakat yang sedang
berkembang ialah adanya kesadaran berbangsa dan bernegara yang lebih meningkat.
Indikator yang dapat dilihat dari kesadaran tersebut adalah partisipasi
masyarakat dalam proses pembangunan atau pemerintah. Pembangunan sebagai proses
peningkatan kemampuan manusia untuk menentukan masa depannya mengandung arti
bahwa masyarakat perlu dilibatkan dalam proses tersebut.
R. Tanenbaum dkk. Mendefinisikan partisipasi sebagai
berikut yaitu :
“ Keterlibatan mental dan emosional individu dalam
situasi kelompok yang mendorongya memberi sumbangan terhadap tujuan kelompok
serta membagi tanggungjawab bersama “. (R. Tanenbaum dkk, 1992 : 52).
Dalam pembangunan partisipatif harkat dan martabat
partisipasi pembangunan dihormati dan ditegakkan.
Menurut Loekman Soetrisna (1995 : 221). Ada
dua jenis partisipasi yang berkembang dalam masyarakat yaitu :
“ Definisi pertama adalah definisi yang diberikan oleh
para perencana pembangunan formal di Indonesia. Definisi jenis ini
mengartikan Partisipasi rakyat dalam pembangunan yang dirancang dan
ditentukan tujuanya oleh perencana, dalam hal ini pemerintah. UKuran
tinggi rendahnya partisipasi rakyat diukur dengan kemauan rakyat ikut
menanggung biaya pembangunan, baik berupa uang atau tenaga dalam melaksanakan
program pemerintah.
Definisi kedua, partisipasi masyarakat adalah paretisipasi
kerjasama yang erat antara perencana dan masyarakat dalam merencanakan,
melaksanakan, melestarikan dan mengembangkan hasil pembangunan yang telah
dicapai. Menurut definisi ini ukuran tinggi rendahnya partisipasi
masyarakat tidak hanya diukur dengan kemauan rakyat untuk menanggung
biaya pembangunan, tetapi dengan ada tidaknya hak masyarakat untuk ikut
menentukan arah dan tujuan pembangunan pembangunan dan juga diukur ada tidaknya
kemauan rakyat untuk secara mandiri untuk melestarikan dan mengembangkan hasil
pembangunan “.
Petrus Djawabani dkk menjelaskan partisipasi adalah
sebagai berikut : “ Partisipasi meliputi keseluruhan kontinuenya suatu
keikutsertaan sejak dari imajinasi dan perencanaan sampai ke implementasinya “
(Petrus Djawabani dkk, 2001 : 47).
Partisipasi dalam arti ini menghormati harkat dan
martabat partisipasinya, melibatkan mulai dari tingkat perencanaan sampai
tingkat implementasinya. Partisipan pembangunan adalah subyek
pembangunan, tidak ada yang menjadi obyek pembangunan, terhindar dari dominasi
“ Elite Bias “.
Selama ini secara tradisional, partisipasi lebih di
identifikasikan dengan perilaku yang bersifat partisan atau politik.
Partisipasi dalam hal ini dibagi menjadi tiga, yaitu :
-
Peran serta horizontal
Yaitu kegiatan politis yang melibatkan secara kolektif
dalam upaya untuk mempengaruhi keputusan, seperti pemungutan suara, kampanye
dan kegiatan kelompok kepentingan.
-
Peran serta Vertical.
Yaitu mencakup segala kesempatan ketika anggota
masyarakat mengembangkan hubungan tertentu dengan kelompok elite atau pejabat
dan hubungan itu menguntungkan bagi kedua belah pihak.
-
Peran serta Administratif.
Yaitu kegiatan kelompok tertentu untuk keputusan
administrative atau pertukaran (exchange) tertentu antara patron dan klien,
sebagai missal keputusan para petani untuk mengadopsi atau tidak mengadopsi
suatu teknologi baru.
Partisipasi dalam pembuatan keputusan adalah
partisipasi dengan memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk mengemukakan pendapat
dan partisipasinya dalam menilai suatu rencana yang akan ditetapkan.
Masyarakat juga diberi kesempatan untuk menimbang suatu keputusan yang akan
diambil. Selain itu partisipasi dalam pembuatan keputusan juga adalah
proses dimana prioritas-prioritas rencana dipilih untuk dituangkan dalam
program pembangunan itu sendiri, sehingga dengan mengikuti sertakan masyarakat
serta tidak langsung mereka telah mengalami pendidikan dalam menentukan masa
depanya secara demokratis.
Sedangkan partisipasi dalam pelaksanaan program adalah
partisipasi dengan mengikut sertakan masyarakat dalam kegiatan
operasional berdasarkan rencana yang telah disepakati bersama.
Partisipasi dalam mengevaluasi dan mengawasi pembangunan adalah dimana
masyarakat dapat ikut serta dalam menilai serta mengawasi kegiatan pembangunan
dan memelihara hasil-hasil yang telah dicapai. Partisipasi ini merupakan
bagian dari social control.
Dalam kaitannya penyelenggaraan pemerintah daerah,
partisipasi diabaikan dalam kontek social culture yang ada dan diletakkan dalam
suatu tujuan yang lebih jelas. Partisipasi tidak mengabdi pada
partisipasi, partisipasi memilii maksud dasar menjadi suatu instrument yang
memberikan peluang yang besar bagi masyarakat untu dapat berkembang sesuai
dengan potensinya, teribat aktif dalam penyelenggaraan pemerintah, sehingga
pihaknya dapat menikmati manfaat dari kebijakan yang dibuat oleh pihak
pemerintah. Oleh karenanya pengembangan partisipasi hendaknya tidak mengubah
karakter dasar dari relasi dalam komunitas masyarakat.
Dari uraian di atas, maka dalam hal ini DPRD
sesungguhnya merupakan lembaga yang paling tepat dalam mewujudkan terciptanya
pranata social yang berorientasi pada peningkatan partisipasi masyarakat.
- H.
Partisipasi dan proses pembuatan keputusan atasu kebijaksanaan.
Salah satu unsure penting dalam gagasan
desentraslisasi adalah adanya keinginan yang kuat agar proses pembangunan
dimasa depan, benar-benar bertumpu pada kepentingan rakyat banyak, terutama
yang ada di daerah-daerah. UU No. 32 Tahun 2004, disebutkan tugas, hak
dan kewenangan DPRD secara formal mendapat porsi yang cukup luas. DEngan
demikian, secara teoritis DRPD dapat berperan cukup luas dan penting dalam
mengemban tugas-tugasnya sebagai wakil rakyat. Namun demikian DPRD yang bekerja
dalam lingkup suatu sistem politik untuk dapat mengutamakan atau memberikan
suatu hasil yang maksimal yang berupa suatu keputusan atau kebijaksanaan yang
memihak pada kepentingan rakyat maka sangat memerlukan input yang meliputi
partisipasi atau aspirasi dan dukungan semua elemen masyarakat.
Dalam salah satu bukunya Solichin Abdul Wahab (1992 :
3) Carl Friederich memberikan definisi atau makna kebijaksanaan sebagai berikut
:
“ Suatu tindakan yang mengarah pada tujuan yang
diusulkan oleh seseorang, kelompok atau pemerintah dalam lingkungan tertentu
sehubungan dengan adanya hambatan-hambatan tertentu seraya mencari
peluang-peluang untuk mencapai tujuan atau wewujudkan sasaran yang diinginkan
”.
Sedangkan W.I. Jankins mendefinisikan kebijaksanaan
sebagai berikut :
“ Sedangkan keputusan yang saling berkaitan yang
diambil oleh seseorang atau sekelompok aktor politik berkenaan dengan
tujuan yang telah dipilih beserta cara-cara untuk mencapainya dalam suatu
situasi dimana keputusan-keputusan itu pada prinsipnya masih berada dalam
batasan kewenangan kekuasaan dari para actor tersebut “.
Kebijakan pemerintah merupakan suatu tindakan yang
bertujaun untuk memberikan suatu kesepakatan antara pemberi dan penerima
kebijakan tersebut. Banyak hal yang harus diperhatikan dalam pembuatan
suatu kebijaksanaan diantaranya yaitu menselaraskan antara pemberi dan penerima
apakah dalam kebijakan itu saling menguntungkan atau malah sebaliknya, maka
dari itu pembuatan keputusan sebaiknya disesuaikan dengan aspirasi dan juga
partisipasi dari berbagai pihak.
Proses pengambilan suatu keputusan hendaknya
menyesuaikan aspirasi, juga sarana yang tersedia dan mengakomodasikan berbagai
tujuan serta aspirasi yang berbeda yang satu dengan yang lainya. Dengan
demikian keputusan yang diambil nantinya dapat memberikan efek yang positif
bagi seluruh lapisan masyarakat. Partisipasi yang berupa aspirasi dari
berbagai pihak dapat dijadikan sebuah pertimbangan bagi seorang pengambil
keputusan untuk memutuskan sebuah keputusan.
Kearifan dalam merespon dinamika perubahan sosial
merupakan landasan bagi pemerintah guna menjalankan amanat rakyat melalui
kebijakan-kebijakan yang berfokus pada rakyat. Untuk itu kapasitas
lembaga-lembaga pemerintahan perlu ditingkatkan untu mendorong terwujudnya
civil society yang utuh dan otonom pada masyarakat.
Dari konsepsi-konsepsi politik dan kedudukan serta
fungsi dan hak-hak DPRD seperti diatas maka dapat digambarkan dalam skematis
alur atau proses pembuatan keputusan yang nantinya dapat semakin memperjelas
kerangka dari substansi penulisan skripsi ini.
Gambar : 1
Siklus tuntutan dan dukungan dalam perumusan kebijakan
Sumber : Gabriel A. Almond dalam Muchtar Mas’oed 1984
: 10
Kemudian dijelaskan bahwa informasi-informasi yang
berbentuk tuntutan maupun dukungan masuk kedalam proses pembuatan keputusan
atau kebijaksanaan, kemudian setelah diproses maka keluarlah keputusan atau
kebijaksanaan yang merupakan output yang kemudian di komunikasikan kepada
lingkungan masyarakat sebagai umpan balik untuk memperoleh input kembali.
BAB III
METODE PENELITIAN
Sebagaimana lazimnya, bahwa penulisan proposal penelitian atau karya ilmiah,
diperlukan data atau fakta yang nantinya akan menjadi bahan pendukungnya.
Oleh karena itu diperlukan suatu metode tertentu sehingga hasilnya lebih
obyektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
A. Jenis penelitian.
Penelitian ini pada dasarnya menggunakan metode
deskriptif dengan pendekatan kualitas, metode ini dimaksudkan untuk memberikan
gambaran secara riil mengenai situasi tertentu atau keterkaitan hubungan antara
berbagai fenomena secara actual dan teratur. Seperti dikemukakan oleh
Sugiyono (2005 : 180) dengan mengutip pendapat Nasution bahwa penelitian
kualitatif pada hahekatnya adalah mengamati orang dalam lingkungan hidupnya,
berinteraksi dengan mereka, berusaha memahami bahasa dan tafsiran mereka
tentang dunia sekitarnya.
Sedangkan penelitian deskriptif menurut Moh. Nazir
(1988 : 63) yang dikutip oleh Sugiyono (2005 : 345), yaitu suatu metode dalam
penelitian status kelompok manusia, suatu obyek, suatu situasi kondisi, suatu
system pemikiran, atau kelas peristiwa pada masa sekarang. Tujuan dari
penelitian deskriptif adalah untu membuat deskripsi, gambaran atau lukisan
secara sistematis, factual dan akurat mengenai fakta-fakta, siat-sifat serta
hubungan antara fenomena yang diselidiki. Dalam data kualitatif dapat
diperoleh kejelasan tentang proses-proses yang terjadi dalam lingkup setempat
dan kita dapat mengikuti dan memahami alur peristiwa secara kronologis, menilai
sebab akibat dalam lingkup pikiran orang-orang setempat dan memperoleh
penjelasan yang banyak dan bermanfaat.
B.
Fookus penelitian.
Fokus penelitian merupakan suatu batasan-batasan yang
digunakan dalam sebuah penelitian yang berfungsi untuk menjaga agar penelitian
tetap pada jalur yang telah di tentukan dan tidak menyimpang dari pokok
bahasan yang akan diteliti.
Adapun yang menjadi fokus kajian dalam penelitian ini
adalah studi tentang DPRD Kota Surabaya dalam membangun partisipasi
masyarakat melalui pola-pola penyerapan aspirasi masyarakat yang dilakukan
dengan :
- Secara
formal / terstruktur.
- Secara
informa / tidak terstruktur.
Penelitian dilakukan terhadap fungsi-fungsi yang ada
di DPRD yang meliputi :
- Fungsi
anggaran.
- Fungsi
legislasi.
- Fungsi
pengawasan.
C. Populasi, Sampel dan
Tehnik Sampling.
1. Populasi dan
informasi.
Populasi secara umum merupakan suatu pengambilan data
atau data dari wilayah tertentu yang mempunyai kualitas karakteristik
tertentu. Menurut Sugiyono (2005 : 49) dengan mengutip pendapat Spadley
bahwa populasi itu lebih dikenal dengan “ socisl situation “ yang terdiri dari
tiga elemen yaitu : Tempat (place), pelaku (actor) dan Aktifitas (Activity)
yang berinteraksi secara sinergis.
Berdasarkan pengertian di atas maka dalam situasi
sosial itu ada tempat sebagai lokasi dimana penelitian itu diadakan, ada pelaku
yang merupakan bagian dari organisasi dimana mereka bekerja dan aktivitas yang
menandakan bahwa mereka para pelaku mengerjakan apa-apa yang menjadi tugas
mereka. Berdasarkan hal tersebut penulis akan mengambil atau menentukan
populasi penelitian ini berjumlah 55 orang pada kantor DPRD Surabaya, yang
terdiri dari :
- Ketua
DPRD kota
Surabaya
: 1 orang
- Wakil
Ketua DPRD kota Surabaya
: 2 orang
- Komisi
A
: 10 orang
- Komisi
B
: 11 orang
- Komisi
C
: 11 orang
- Komisi
D
: 10 orang
- Staf
Dewan
: 10 orang
- 2.
Sampel dan tehnik
sampling.
Dalam penelitian kualitatif, sampel data dipilih
secara non probability sampling yaitu tehnik pengambilan sample tidak
member peluang / kesempatan sama bagi setiap unsur atau anggota populasi
untuk dipilih menjadi sampel. Sampel data yang terkait dengan penelitian ini
adalah dengan menggunakan purposive sampling yaitu tehnik pengambilan sampel
sumber data dengan pertimbangan tertentu, hal ini diharapkan akan memudahkan
peneliti menjelajahi obyek/situasi yang di teliti.
Tehnik sampling adalah merupakan tehnik pengambilan
sampel dari populasi. Adapun tehnik pengambilan sampel dalam penelitian ini
adalah purposive sampling yaitu tehnik penentuan sampel dengan pertimbangan
tertentu. Bahkan dalam pengumpulan data pilihan sampel dengan
pertimbangan tertentu. Bahkan dalam pengumpulan data pilihan sampel dapat
berkembang sesuai dengan keadaan dan kebutuhan penulis dalam memperoleh data
yang akurat, dimana sampel ditetapkan di lakukan secara sengaja, dengan
mempertimbangkan bahwa orang atau responden yang dipilih oleh peneliti dapat
memberikan informasi yang ditujukan sesuai dengan masalah penelitian.
Adapun sampel yang di ambil dalam penelitian ini adalah berjumlah 8 orang,
yang terdiri dari 1 orang ketua DPRD, 1 orang wakil ketua DPRD, masing-masing
komisi 1 orang dan dari staf dewan 2 orang.
D. Tehnik pengumpulan data.
Untuk pengumpulan data dalam penelitian ini
menggunakan metode-metode sebagai berikut :
- 1. Studi pustaka
Studi pustaka ini bertujuan untu memperoleh informasi
mengenai teori-teori dengan mempelajari buku-buku, perundang-undangan dan
dokumen-dokumen yang berkaitan dengan masalah yang diteliti.
- 2. Studi lapangan
Yaitu pengamatan dengan mengikuti kegiatan secara
langsung. Dalam hal ini mengikuti kegiatan yang ada, baik itu rapat kerja
komisi, kunjungan kerja, sidang pleno terbuka dan kegiatan-kegiatan yang lain.
a) Observasi / pengamatan.
Pengumpulan data dengan cara melakukan pengamatan
secara langsung terhadap obyek penelitian melalui panca indra.
b) Wawancara / interview
Tehnik pengumpulan data dengan cara melakukan Tanya
jawab atau percakapan secara langsung pada pihak yang terkait dengan obyek yang
diteliti.
c) Dokumentasi
Pengumpulan data dengan cara mengumpulkan, mencatat
ataupun mempelajari dokumen-dokumen / arsip-arsip yang ada, yang terkait dengan
penelitian.
- E. Analisa data
Analisa data ini dilakukan setelah data-data yang
diperoleh terkumpul. Dalam hal ini analisa data yang dilakukan menggunakan
deskriptif kualitatif, menurut Sugiyono (2005 : 91 – 101) denga mengutip
pendapat Miles dan Huberman (1984), analisa data ini terdiri dari :
- Data reduction (Reduksi data)
Proses pemilihan atau mereduksi data yang berarti
merangkum, memilih hal-hal yang pokok, memfokuskan pada hal-hal yang
penting yang di dapat dari lokasi penelitian.
- Data display (Penyajian data)
Penyajian data bias dilakukan dalam bentuk uraian
singkat, bagan dan hubungan antar kategori. Dalam arti pengorganisasian
data menjadi sekumpulan informasi yang memberikan kemungkinan adanya penarikan
kesimpulan.
- Verifikasi (Menarik kesimpulan).
Kegiatan untuk menyimpulkan catatan-catatan dilapangan
dimana kesimpulan awal yang di kemukakan masih bersifat sementara dan akan
berubah bila tidak ditemukan bukti-bukti yang kuat yang mendukung pada tahap
pengumpulan data berikutnya.
Gambar : 2
Analisa Data menurut Miles dan Huberman
- F. Lokasi penelitian.
Adapun lokasi dari penelitian ini adalah DPRD Kota Surabaya.
Sedangkan dasar pemikiran mengapa lokasi penelitian mengambil DPRD Kota
Surabaya sebagai lokasi penelitian yaitu kurangnya (belum adanya) penelitian
yang berkaitan dengan judul tersebut di atas (sumber data diperoleh dari
secretariat DPRD Kota Surabaya), selain itu juga karena semangat penyusun
sendiri dalam upaya memberikan kontribusi pemikiran bagi institusi tersebut
guna peningkatan kinerjanya (peran dan fungsinya) terutama sebagai wujud
pelaksanaan tugas dan kewenangannya dalam era otonomi daerah.
BAB IV
HASIL PENILITIAN DAN PEMBAHASAN
A. HASIL PENELITIAN
1. Gambaran umum Kota Surabaya
Sebagai di ketahui bahwa Kota Surabaya berada di
daerah pesisir utara Propinsi Jwa timur. Secara astronomi letak diantara 070-120
-070-210 lintang selatan dan 1120-36 – 112540
Bujur timur dengan batas waliyaha sebelah utara selat madura sebelah selatan
kab. Sidoarjo sebelah barat kab. Gersik.
Luas wilayah kota Surabaya 326,36 Km2 terdiri dari
dataran rendah antara 3-6 m diatas permukaan laut dan daerah terbukti bagian
selatan dengan ketingian 20-30 m diatas permukaan laut.
Kota Surabaya terbagi menjadi 31 kec. Dan jumlah 163
keluarahan dengan jumlah penduduk sampai dengan tahun 2006 mencapai 2.484.583
jiwa. Dengan luas wilayah, maka kepadatana penduduk rata-rata adalah 7.613 jiwa
per km2. Jumlah ini terbagi di 31 kecamatan sesuai dengan tabel di bawah ini :
Tabel I
Jumlah penduduk menurut umur jelas kelamin
No
|
Kecamatan
|
Laki-laki
|
Perempuan
|
jumlah
|
1
|
Genteng
|
10.833
|
11.174
|
32.007
|
2
|
Bubutan
|
11.690
|
11.716
|
33.406
|
3
|
Tegalsari
|
122.898
|
123.271
|
256.169
|
4
|
Tambaksari
|
25.977
|
26.228
|
162.205
|
5
|
Gubeng
|
123.062
|
23.243
|
156.305
|
6
|
Krembangan
|
76.202
|
26.236
|
52.438
|
7
|
Semampir
|
131.738
|
30.210
|
161.948
|
8
|
Pabean cantikan
|
125.445
|
132.663
|
164.923
|
9
|
Wonokromo
|
44.879
|
45.092
|
151.307
|
10
|
Sawahan
|
27.056
|
27.157
|
89.968
|
11
|
simokerto
|
27.056
|
27.157
|
54.215
|
12
|
Tandes
|
28.291
|
28.109
|
56.400
|
13
|
Karangpilang
|
34.051
|
33.947
|
67.998
|
14
|
Wonocolo
|
121.496
|
121.618
|
243.114
|
15
|
Rungkut
|
152.769
|
113.071
|
256.840
|
16
|
Sukolilo
|
123.514
|
23.889
|
47.403
|
17
|
Kenjeran
|
23.983
|
24.889
|
48.265
|
18
|
Benowo
|
22.183
|
24.282
|
44.375
|
19
|
Lakarsantri
|
127.248
|
22.191
|
114.498
|
20
|
Mulyorejo
|
118.495
|
27.250
|
246.887
|
21
|
Tengilis menjoyo
|
24.170
|
118.392
|
158.250
|
22
|
Gunung anyar
|
27.477
|
24.080
|
55.066
|
23
|
Jambagan
|
121.930
|
27.589
|
144.069
|
24
|
Gayungan
|
123.460
|
127.022
|
254.482
|
25
|
Wiyung
|
22.643
|
22.808
|
45.451
|
26
|
Dukuh pakis
|
44.910
|
44.788
|
89.698
|
27
|
Asem rowo
|
33.340
|
33.106
|
66.446
|
28
|
Suko manungga;
|
123.514
|
121.618
|
244.132
|
29
|
Bulak
|
32.260
|
27.580
|
59.840
|
30
|
Pakal
|
76.202
|
45.092
|
121.294
|
31
|
Sambi kerep
|
121.456
|
123.175
|
244.591
|
|
|
1.437.682
|
1.424.246
|
2.86.928
|
Sumber : kantor catatan sipil dan kependudukan Kota
Surabaya
Berdasarkan data tabel diatas jumlah penduduk
laki-laki lebih bayak dibandingkan jumlah penduduk perempuan dilihat dari
kepadatatn penduduk kota Surabaya tertinggi terjadi di kecamatan Rungkut,
sedangkan yang terendah di Kecamatan Genteng.
2. Lokasi
penelitian (DPRD Kota Surabaya)
Dewan perwakilan Rakyat Daerah 9DPRD) Kota Surabaya
berkantor di Jl. Yosudarso 18.22 No 1 Surabaya. Dari hasil pemilihan umum tahun
2009 kota Surabaya masa Bhakti 2009 – 2014 sebanyak 50 orang yang terdiri dari
3 orang anggota partai Gerakan Indonesia raya ( Gerindra), 5 orang anggota
Partai keadilan Sosial (PKS), 2 orang anggota Partai Amanat Nasional (PAN) 5
orang anggota partai kebangkitan Bangsa (PKB), 5 orang anggota Partai Golongan
Karya (Golkar0, 1 orang anggota Partai Persatuan pembangunan (PPP), 4 orang
anggota Partai Damai Sejahtera (PDS), 8 orang anggota Partai Demokrasi
Indonesia Perjuangan (PDI-P) 16 orang anggota Partai Demokrat (PD) dan 1 orang
anggota partai kebangkitan bangsa Nasional Ulama (PKNU) dari 50 orang tersebut
di bagi menjadi 4 komisi.
Terhadap Pasal 301 Ayat (10) dan Pasal 352 Ayat
(10) UU No. 27 Tahun 2009 yang menyatakan Sekretariat DPRD
provinsi/kabupaten/kota menyediakan sarana, anggaran, dan tenaga ahli guna
kelancaran pelaksanaan tugas fraksi sesuai dengan kebutuhan dan dengan
memperhatikan kemampuan APBD,alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat daerah
Kota Surabaya terdiri dari :
a. Pimpinan.
Yakni ketua dan wakil ketua DPRD, yang merupakan
kesatuan yang bersifat kolektif dan tidak merupakan wakil dari Fraksi
b. Penitia
Musyawaroh.
Yang mempuyai tugas utama memberikan pertimbangan atau
saran kepada pimpinan tentang penetapan program kerja DPRD dan pelaksanaannya
baik diminta ataupun tidak
c. komisi
yang mempuyai tugas utama melakukan pembahsan terhadap
rancngan peraturan daerah dan racnangan keputusan DPRD serta melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan, pemerintahan dan kemasyarakatan
sesuai dengan bidang komisi masing-masing
d. Badan
kehormatan
merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap di
bentuk oleh DPRD dalam rapat paripurna DPRD. Tata cara pembentukan penetapan
jumlah anggota, tugas dan wewenang , hak dan kewajiban badan kehormatan di
tetapkan tersendiri berdasarkan peraturan perundang-undangan.
e. Panitia
anggaran
yang mempuyau tugas utama memberi saran dan pendapat
kepada kepala daerah dalam mempersiapkan rancangan anggaran pendapatan dana
belanja daerah, perubahannya dan perhitungannya.
f. Alat
kelengkapan lain
yanksi alat kelengkapan Dewan Perwakilan rakyat Daerah
yang bersifat tidak tetap.
Sedangkan pembagian serta perbandingan Komisi – Komisi
sesuai dengan pasal 53 ayat 2 peraturan tata tertip DPRD Surabaya, di
kelompokan sebagai berikut :
Tabel 2
Keanggotaan komisi DPRD Surabaya
No
|
Komisi
|
PD
|
PKB
|
PDI-P
|
GOLKAR
|
PKS
|
PDS
|
PKIR
|
1
|
Komisi A
|
4
|
1
|
3
|
2
|
2
|
1
|
3
|
2
|
Komisi B
|
4
|
-
|
1
|
1
|
1
|
1
|
2
|
3
|
Komisi C
|
4
|
1
|
2
|
1
|
1
|
1
|
1
|
4
|
Komisi D
|
4
|
1
|
2
|
1
|
1
|
1
|
-
|
|
Jumlah
|
16
|
3
|
8
|
4
|
5
|
4
|
6
|
Tabel 3
Susunan pimpinan dan anggota Komisi-komisi
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Surabaya
Masa jabatan 2009 – 2014
No
|
Naman
|
Jabatan
|
Unsur
|
|
|
|
|
1
|
IR. H. WISHNU WARDHANA, SE. MM.
|
Ketua
|
PD
|
2
|
WHISNU SAKTI BUANA, ST
|
Wk. Ketua
|
PDI-P
|
3
|
AKHMAD SUYANTO. ST. MT
|
Wk. Ketua
|
PKS-P
|
|
|
|
|
No
|
Naman
|
Jabatan
|
Unsur
|
I
|
KOMISI A
|
|
|
|
|
|
|
1
|
IR. ARMUJI, MH
|
Ketua
|
PDI-P
|
2
|
ALFAN KHUSAERI, ST
|
Wakil Ketua
|
PKS
|
3
|
DR. RATIH RETNOWATI, Dra, Msi
|
Sekretaris
|
PD
|
4
|
IRWANTO LIMANTORO
|
Anggota
|
PD
|
5
|
MOCHAMAD ANWAR, SH. Msi
|
Anggota
|
PD
|
6
|
TRI DIDIK ADIONO, S.Sos
|
Anggota
|
PDI-P
|
7
|
IR. ADIES KADIR, SH. M.Hum
|
Anggota
|
GOLKAR
|
8
|
ERICK R. TAHALELE, S.Sos
|
Anggota
|
GOLKAR
|
9
|
KH. MOCH. NAIM RIDWAN, SH. MH
|
Anggota
|
PKB
|
10
|
IMANUEL FREDRIK LUMOINDONG
|
Anggota
|
PDS
|
11
|
Hj. LUTFIAH, S.Psi
|
Anggota
|
PKIR
|
12
|
HAFID SUAÍDI, SH MH
|
Anggota
|
PKIR
|
|
|
|
|
No
|
Naman
|
Jabatan
|
Unsur
|
II
|
KOMISI B
|
|
|
|
|
|
|
1
|
MOCHAMAD MACHMUD, S.Sos
|
Ketua
|
PD
|
2
|
TRI SETIJO PURUWITO.S.SsI
|
Wakil Ketua
|
PKS
|
3
|
Pdm. RIO PATTISELANNO, S.Kom
|
Sekretaris
|
PDS
|
4
|
IR. RUSLI YUSUFP. MT
|
Anggota
|
PD
|
5
|
KARTIKA PRATIWI DAMAYANTI
|
Anggota
|
PD
|
6
|
IVY JUANA, S.Sos
|
Anggota
|
PD
|
7
|
Hj. AGUSTIN POLIANA, SH
|
Anggota
|
PDI-P
|
8
|
BLEGUR PRIJANGGONO, SH
|
Anggota
|
GOLKAR
|
9
|
MAZLAN MANSUR, SE
|
Anggota
|
PKIR
|
10
|
H. EDDY RUSIANTO, SH. MH
|
Anggota
|
PKIR
|
11
|
CAMELIA HABIBA
|
Anggota
|
PKIR
|
|
|
|
|
No
|
Naman
|
Jabatan
|
Unsur
|
III
|
KOMISI C
|
|
|
|
|
|
|
1
|
Drs. SACHIROEL ALIM ANWAR
|
Ketua
|
PD
|
2
|
SIMON LEKATOMPESSY
|
Wakil Ketua
|
PDS
|
3
|
H. RIZKIE DARMA PUTRA, S.Sos
|
Sekretaris
|
PDI-P
|
4
|
AGUS SANTOSO, SH
|
Anggota
|
PD
|
5
|
ERNAWATI,S.Sos.
|
Anggota
|
PD
|
6
|
HERLINA HARSONO NJOTO
|
Anggota
|
PD
|
7
|
SYAIFUDDIN ZUHRI
|
Anggota
|
PDI-P
|
8
|
RENI ASTUTI, S.Ssi
|
Anggota
|
PKS
|
9
|
AGUS SUDARSONO
|
Anggota
|
GOLKAR
|
10
|
MUSRIFAH, SE
|
Anggota
|
PKB
|
11
|
IR. SUDIRJO
|
Anggota
|
PKIR
|
12
|
H. SJAIFUL BACHRI, S.Ag
|
Anggota
|
PKIR
|
|
|
|
|
No
|
Naman
|
Jabatan
|
Unsur
|
IV
|
KOMISI C
|
|
|
|
|
|
|
1
|
BAKTIONO, BA
|
Ketua
|
PDI-P
|
2
|
DRS. EDDIE BUDI PRABOWO, Apt. MSI
|
Wakil Ketua
|
GOLKAR
|
3
|
H.JUNAENDI,SE
|
Sekretaris
|
PD
|
4
|
SOEBIANTORO, SH
|
Anggota
|
PD
|
5
|
NINUK IRMAWATI SIWI PERTAMI
|
Anggota
|
PD
|
6
|
INE LISTIYANI
|
Anggota
|
PD
|
7
|
Hj. KHUSNUL KHOTIMAH, S.Pd
|
Anggota
|
PDI-P
|
8
|
FATKUR ROHMAN, ST. MT
|
Anggota
|
PKS
|
9
9
|
IR. H. MASDUKI
|
Anggota
|
PKB
|
10
|
Drs. SUDARWATI RORONG, MM
|
Anggota
|
PDS
|
11
|
Dra. YAYUK PUDJI RAHAYU
|
Anggota
|
PKIR
|
|
|
|
Sumber : Bagian Umum Sekretariad DPRD
Adapun perbandingan dari masing-masing komisi Dewan
Perwakilan rakyat Daerah Kota Surabaya masa jabatan 2009 – 2014 sesuai dengan
keputusan dewan perwakilan rakyat Daerah Kota Surabaya nomor 4 tahun 2004
tentang peraturan tata tertib kota surabaya sebagai berikut :
1. Komisi A
Bidang pemerintahan meliputi pemerintahan, ketertiban,
kependudukan , penerangan/pers hukum/perundang undangan , kepegawaian/aparatur,
perijinan, sosial politik, organisasi masyrakat dan pertahanan.
2. Komisi B
Bidang perekonomian dan keuangan meliputi perdagangan,
perindustrian, pertanian, perikanan, perternakan, perkebunan, kehutanan,
perdagangan, logistik, koperasi pariwisata, kelautan, keuangan daerah ,
perpajakan, retribusi, perbankkan, perusahaan daerah, perusahaan
patungan, dunia usaha dan penanaman modal.
3. Komisi C
Bidang pembangunan meliputi pekerjaan umum, tata kota
pertamanan, kebersihan perhubungan, pertambangan dan energi, perumahan rakyat
dan lingkungan hidup.
4. Komisi D
Bidang kesejahteraan rakyat meliputi ketenagakerjaan,
pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, kepemudaan dan olah raga, agama
kebudayaan, sosial, kesehatan dan keluarga berencna, pemberdayaan perempuan
serta transmigrasi.
Kemudian adapun jenis-jenis rapat yan ada di
DPRD Kota Surabaya adalah sebagai berikut :
- Rapat Paripurna
Merupakan rapat anggota DPRD yang dipimpn oleh ketua
atau wakil Ketua DPRD dan merupakan forum tertinggi dalam melakukan wewenang
dan tugas DPRD antara lain untuk menyetujui rancangan peraturan daerah menjadi
peraturan daerah dan menetapkan keputusan DPRD
b. Rapat Paripurna
istimewa
Merupakan rapat anggota DPRD yang dipimpin oleh ketua
atau wakil ketua untuk melaksanakan suatu acara tertentu dengan tidak mengambil
keputusan.
c. Rapat Fraksi
Merupakan rapat anggota yang dipimp oleh ketua fraksi
atau wakil ketua fraksi
d. Rapat pimpinan
merupakan rapat unsur pimpinan yang dipimpin oleh
ketua DPRD
e. Rapat panitia
musyawarah
Merupakan rapat anggota panitia musyawarah yang
dipimpin oleh ketua atau wakil ketua musyawarah.
f. Rapat komisi
Merupakan rapat anggota komisi yang dipimpin oleh
ketua atau wakil ketua komisi.
g. Rapat gabungan
komisi
merupakan rapat komisi-komisi yang dipimpin oleh ketua
atau wakil ketua DPRD
h. Rapat gabungan
pimpinan DPRD dengan pimpinan komisi dan atau pimpinan fraksi.
Merupakan rapat bersama yang dimpin oleh pimpinan
DPRD.
- Rapat panitia anggaran
Merupakan rapat anggota panitia nggaran yang dipimpin
oleh ketua atau wakil ketua penitia anggaran
j. Rapat
Kerja
Merupakan rapat antara DPRD/Panitia
anggaran/komisi/gabungan komisi/panitia khususnya dengan bupati atau pejabat
yang di tunjuk.
k. Rapat dengar
pendapat
merupakan rapat antara DPRD/komisi/gabungan
komisi/panitia khusus dengan lembaga/badan organisasi kemasyarakatan.
Dalam melaksanakan tugas sehari-hari, DPRD Kota
surabaya di bantu oleg seorang sekertaris DPRD yang membawahi 34 Staf. Sesuai
dengan peraturan daerah Kota Surabaya no 5 tahun 2000 tentang organisasi dan
tata kerja sekretariat DPRD Kota Surabaya terdiri dari 2 bagian yaitu baimana
umum dan bagiman persidangan, yang masing-masing dipimpin oleh seorang kepala
bagian yang di dalam tugasnya berada di bawah dan bertanggungjawabkepada
sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
B. Penyajian data
I. Metode atau pola-pola penyerapan
aspirasi masyarakat
Dari uraian gambaran diatas , maka dari ebberapa data
yang dihimpun oleh penyusun dan beberapa wawacara dengan anggota DPRD terkait
dengan penyerapan aspirasi masyarakat/upaya yang dilakukan DPRD Kota saurabaya
dalam mengakomodir aspirasi masyarakat dapat di bagi sebagai berikut :
- 1.
Secara Formal.
Dalam arti upaya yang dilakukan DPRD dalam menyapa
aspirasi masyarakat didasarkan pada kaidah hukum/aturan yang berlaku. Hal ini
sesuai dengan data yang diperoleh penulis, bahwa secara formal Dewan Perwakilan
rakyat Daerah Kota Surabaya delam menyerap aspirasi masyarakat yaitu dengan
cara :
a. Reses.
Reses ini dilakukan 3 kali dalam 1 tahun, paling lama
6 hari kerja dalam satu kali reser. Hal ini sesuai perautran tata tertib Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surabaya dan juga peraturan pemerintah Republik
Indonesia nomor 25 Tahun 2004.
Kegiatan reses ini dilakukan oleh DPRD untuk menyerap
aspirasi masyarakat baik secara perorangan maupun kelompok di daerah
masin-masing daerah pemilihan yang telah ditentukan. Seperti yang dikatakan
salah seorang anggota DPRD, Bapak Junaendi, SE “kegiatan reses dilakukan
di daerah-daerah untuk memperoleh dan menyerap aspirasi masyarakat secara
langsung sehingga dapat kita ketahui apa yangt menjadi unek-unek (keinginan)
masyarakat setempat” kegaiatan reses /penjaringan aspirasi masyarakat
ini dilaksanakan DPRD Kota surabaya di 31 Kecamatan sewilayah Kota Surabaya
pertama dilaksanakan bulan April 2010, kedua dilaksanakan pada bulan September
2010, Ketiga dilaksanakan Desember 2010.
Dalam Pelaksanaan kegiatan ini Dewan Pewrwakilan
rakyat Daerah memperoleh alokasi dana/biaya tersendiri. Adapun alokasi
dana/biaya untuk tahun 2010 adalah sebagai berikut :
Tebel 4
Pelaksanaan reses/perjaringan aspirasi masyarakat
No
|
Uraian
|
Target
|
Realisasi Sat
|
Sat
|
%
|
1
|
Dana
|
1.276.200.000
|
1.253.385.000
|
RP
|
98,21
|
2
|
Kegiatan Jaring / reses
Asmara/Reses
|
3
|
3
|
kali
|
100,00
|
3
|
Lokasi Kegiatan Kunker
|
31
|
31
|
kec
|
100,00
|
|
Sumber : Sekretariat DPRD
Dari tabel diatas, kegiatan penjaringan aspirasi
masyarakat untuk dana capainya 98,21% sedangkan untuk alokaksi dan kegiatan
sesuai dengan targetkan.
Adapun beberapa hasil yang diperoleh kari kegaiatn
penjaringan aspirasi masyarakat tersebut, diantaranya adalah sebagai berikut :
ü Proyek pembangunan jalan Darmo
ü Proyek pembangunan jalan wonokromo
ü Proyek pembangunan jalan achmad yani
ü Proyek pembangunan jalan Panglima Sudirman
ü Proyek pembangunan Waduk Jojong dan Papmet
ü Proyek pelebaran Jalan Kenjeran
ü Mesntabilitaskan harga bahan pokok sampai normal
- b. Kunjungan
Kerja
kunjungan kerja yang dilakukan oleh anggota DPRD Kota
Surabaya ini ada 3 macam yanitu kunjungan kerja dalam daerah, kunjungan kerja
luar daerah dalam Propinsi dan kunjungan kerja Luar daerah luar Propinsi.
- Kunjungan kerja dalam daerah
Yakni kunjungan kerja yang dilakukan oleh anggota DPRD
di daerah-daerah yang masih dalam kawasan lingkungan surabaya.
- Kunjungan kerja dilaur daerah dalam propinsi
Yakni kunjungan yang dilakukan anggota DPRD di luar
kawasan Kota surabaya tetapi masih dalam lingkup propinsi Jawa timur
3. Kunjungan kerja
keluar daerah luar propinsi
Yakni kunjungan kerja yang dilakukan anggota DPRD Kota
Surabaya di luar kawasan Kota surabaya dan juga di luar propinsi Jawa Timur
Tabel 5
Kunjungan Kerja DPRD Surabaya
2009 s/d 2010
No
|
Komponen
|
tahun
|
ket
|
|
2009
|
2010
|
|||
1
|
Kunker dalam daerah
|
166
|
98
|
-42
|
2
|
Kunker luar daerah dalam propinsi propinsi
|
4
|
4
|
0
|
3
|
Kunker luar daerah luar propinsi
|
4
|
4
|
0
|
|
|
|
|
|
Adapun hasil dari kunjungan kerja, terutama kunjungan kerja
daerah yang dilakukan oleh anggota DPRD Kota surabaya yaitu beberapa proyek dan
juga meputusan DPRD. Diantaranya adalah sebagai berikut :
ü Pengawasan optimal baik dari
anggota DPRD maupun anggota masyarakat setempat serhadap proses pembangunan pasar
turi.
ü Bahan masukan dari Komisi B akan
ditindaklanjuti oleh Distributor Pupuk
ü Penyemprotan Foging dan realisasi
WSLICH II tahun 2009 dan tahun 2011
ü Proyek pembangunan dan rehap
beberapa SDN
ü Proyek pembangunan jalan dan
jembatan
ü Proyek pembangunan dan rehap
beberapa puskesmas
Berikut beberapa dianta kunjungan kerja dan daerah
yang dilakukan DPRD Kota Surabaya
Tabel 6
Kegiatan Kunjungan kerja dalam daerah
DPRD Kota Surabaya Tahun 2010
No
|
Kegiatan Kunjungan kerja anggota DPRD
|
1
|
Kunker ke Kecamatan Bulak
|
2
|
Kunker ke kantor Kecamatan Tandes dan Lokasi Pasar
genteng
|
3
|
Kunker ke Kios Pasar Atom
|
4
|
Kunker ke Kecamatan Bubutan meninjau pelaksanaan
perbaikan PDAM dan jariangan irigasi dan jaringan kerangasem serta
pembangunan dinding penakan tanah di ruas Jl. Bubutan
|
5
|
Kunker ke Kecamatan Tegalsari sosialisasi dan dengar
pendapat dengan lurah, ketua BPD dan ketua LPM
|
6
|
Kunker ke Kecamatan Simokerto sosialisasi dan dengar
pendapat dengan lurah, ketua BPD dan ketua LPM
|
7
|
Kunker ke Kecamatan Gubeng sosialisasi dan dengar
pendapat dengan lurah, ketua BPD dan ketua LPM
|
8
|
Kunker ke Dinas Kesehatan bahas pemberantasan
penyakit DB dan pembangunan WSLICH II
|
9
|
Kunker ke sejumlah sekolah bahas kegiatan belajar
mengajar dan bahas DAK
|
10
|
Kunker ke sejumlah pukesmas bahas pelayanan
kesehatan
|
11
|
Kunker ke Bawasda bahas klarifikasi pengaduan
saudara Sudarmaji guru SMA negeri Surabaya
|
12
|
Kunker rehap tribun Stadiuon tambak Sari Surabaya
pembangunan gedung kantor kesbang dan jalan akses perkotaan Sukomulyo
|
Sumber :
Sekretariat DPRD Surabaya
Disamping itu secara formal proses penyerapan dan
menampung aspirasi masyarakat secara administratif dapat kita lihat juga dari
kegiatan rapat-rapat/sidang yang dilakukan oleh DPRD Kota Surabaya dalam kurun
waktu dua tahun terakhir serta penyampaian aspirasi masyarakat yang masuk
secara langsung ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surabaya baik melalui
surat pengaduan maupun dengan lisan/dengan pendapat yang diterima dan
ditindaklanjuti.
Adapun kegiatan rapat yang dilakukan DPRD Kota
Surabaya sebagai berikut :
Tabel 7
Data Jumlah Kegiatan rapat DPRD Kota Surabaya
No
|
Komponen
|
Tahun
|
Ket%
|
|
2009
|
2010
|
|||
1
|
Rapat Komisi
|
203
|
234
|
+15
|
2
|
Rapat panmus
|
20
|
11
|
-45
|
3
|
Rapat Panggar
|
15
|
18
|
+20
|
4
|
Rapat Pansus
|
73
|
60
|
-13
|
5
|
Rapat Pimpinan DPRD
|
36
|
51
|
+42
|
6
|
Rapat Paripurna
|
14
|
12
|
-14
|
Sumber :
Sekretariat DPRD kota Surabaya
Sedangkan jumlah pengaduan atau aspirasi yang masuk di
DPRD Kota Surabaya adalah sebagai berikut :
Tabel 8
Jumlah aspirasi/surat pengaduan yang masuk dan yang
ditindak lanjuti DPRD surabaya
No
|
Komponen
|
Jumlah
|
%
|
|
|
|
|
1
|
Surat Penganduan/aspirasi yang diterima
|
85
|
100%
|
|
|||
2
|
Surat pengaduan /aspirasi yang tidak di tindak
lanjuti
|
31
|
36%
|
3
|
sisa
|
54
|
64%
|
Sumber : Sekretariat DPRD
Dari data tersebut diatas beberapa surat pengaduan
atau aspirasi yang masuk 85, yang di tindak lanjuti 31 atau 36%, sedangkan
sisanya 54 (64%)
Gambar 2
Mekanisme tindak lanjut pengaduan / aspirasi
masyarakat oleh DPRD
Sumber : Data primer yang diolah
Keterangan :
Pengaduan masyarakat yang ditindak lanjuti tidak hanya
yang bersifat tertulis, namun juga dapat berupa pengaduan yang tidak
tertulis/secara lisan yang telah diperiksa dulu kebenaranya. Setelah
aspirasi diterima oleh sektretaris DPRD, di ajukan terlebih dahulu ke pimpinan
DPRD untuk diberikan disposisi kepada komisi yang berkompeten. Setelah
itu, ketua/wakil ketua/sekretaris komisi akan mengajukan dalam agenda rapat
komisi, kemudian apabila dirasakan perlu ditindak lanjuti dengan investigasi
dan kunjungan kerja, apabila dirasa cukup menghadirkan pihak yang berkompeten
maka investigasi tidak dilakukan. Selanjutnya dari beberapa pembahasan,
maka setelah melalui rapat kerja komisi, di rumuskan hasil akhir. Hasil
akhir dapat berupa nota komisi, rekomenasi kepada pihak yang berwenang
(eksekutif/Pemda).
Seperti contoh kasus yang dipaparkan ibu Lillah,
tentang pengaduan masyarakat terhadap Lurah Bulak mengenai program kelurahan
yaitu perbaikan gorong-gorong dinilai tidak cocok, yang disampaikan ke DPRD
Surabaya, setelah pengaduan diterima lalu diklarifikasi kemuadian diajukan
kepimpinan DPRD, yang kemuadian diadakan rapat oleh komisi yang berkompeten
dengan menghadirkan pihak-pihak diantaranya adalah Lurah Bulak, Dinas pekerjaan
umum serta beberapa perwakilan masyarakat yang kemudian diputuskan bahwa
program yang ada kurang sesuai.
- 2.
Secara Informal.
Sedangkan secara informal dari informasi yang didapat
dari hasil beberapa wawancara dengan beberapa anggota DPRD Surabaya,
upaya-upaya yang telah dilakukan oleh masing-masing anggota DPRD Kota Surabaya
dalam menyerap aspirasi masyarakat secara umum adalah sebagai berikut :
- a.
Kunjungan informal.
Kegiatan ini lebih didasarkan pada inisiatif serta
informasi yang diterima oleh masing-masing anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Surabaya. Seperti yang dikatakan oleh Bapak Achmad Suryanto, ST : Selain
kegiatan yang terjadwal banyak anggota Dewan yang melakukan kegiatan dengan
inisiatif sendiri, sehingga kita lebih dekat dengan masyarakat dan memudahkan
kita dalam memperoleh informasi dari masyarakat.
- b. Melalui
kegiatan masing-masing Partai.
Dalam pengertian bahwa partai merupakan salah
satu organisasi yang mempunyai fungsi menyerap aspirasi anggota partai,
selain itu juga melalui kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan oleh partai
sehingga aspirasi dapat di usulkan dalam kegiatan rapat fraksi atau rapat yang
lain.
- c.
Dialog dengan LSM dan Lembaga Pendidikan.
Dialog atau dengar pendapat (Hearing) dengan LSM dan
institusi lembaga pendidikan yang dilakukan sangat terbatas, hal ini disebabkan
jumlah LSM dan lembaga pendidikan yang juga sangat terbatas. Seperti yang
diungkapkan Drs. Kusmanan, salah seorang anggota Komisi A : banyakmasukan-masukan
yang diperoleh dari lembaga-lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang ada yang
dapat kita jadikan pertimbangan sebelum menetapkan sebuah keputusan.
- d.
Pendekatan kultural.
Dalam arti bahwa pendekatan personal yang dilakukan
oleh anggota DPRD adalah melalui kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat yang
merupakan tradisi masyarakat.
- II. Upaya DPRD Kota Surabaya dalam
membangun dan meningkatkan partisipasi masyarakat
Upaya yang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat Kota
Surabaya dalam meningkatkan partisipasi masyarakat terkait dengan fungsi
DPRD itu sendiri, yaitu fungsi Anggaran, legislasi, dan pengawasan. Ini
sesuai dengan program-program yang telah ditetapkan oleh secretariat DPRD Kota
Surabaya, seperti data di bawah ini :
- a.
Fungsi anggaran
Adapun program yang ditetapkan terkait dengan fungsi
anggaran adalah sebagai berikut :
- Program
peningkatan pelaksanaan fungsi anggaran
Program ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja DPRD
utamanya yang berkaitan dengan pembahasan anggaran. Seperti yang
dikatakan oleh bapak Arfif Muhammad : dalam penetapan anggaran lebih
ditekankan pada hal-hal yang menyangkut kepentingan masyarakat luas, seperti
pendidikan, kesehatan dan lain-lain. Sedangkan kegiatan-kegiatan yang
dilakukan serta biaya/dana yang ditetpakan adalah sebagai berikut :
- a. Kegiatan perhitungan
anggaran pendapatan dan belanja daerah
Tabel 9
Perhitungan APBD
No
|
Uraian
|
Target
|
Realisasi
|
Sat
|
%
|
1
|
Dana
|
22.600.000
|
17.200.000
|
Rp
|
76,11
|
2
|
Raperda perhitungan APBD 2010 yang ditetapkan
|
1
|
1
|
SK
|
100,00
|
3
|
Risalah
|
1
|
1
|
bh
|
100,00
|
Sumber : Sekretariat DPRD
Dari tabel diatas penggunaan dana hanya 76,11 % dari
yang di anggarkan, sedangkan raperda dan juga risalah tercapai sesuai target
yang tetapkan.
- b.
Kegiatan pembahasan perubahan APBD
Tabel 10
Pembahasan perubahan APBD
No
|
Uraian
|
Target
|
Realisasi
|
Sat
|
%
|
1
|
Dana
|
22.600.000
|
17.200.000
|
Rp
|
67,12
|
2
|
Raperda perubahan APBD 2010 yang ditetapkan
|
1
|
1
|
SK
|
100,00
|
3
|
Risalah
|
1
|
1
|
bh
|
100,00
|
Sumber : Sekretariat DPRD
Dari tabel diatas penggunaan dana hanya 67,12 % dari
yang di anggarkan, sedangkan raperda dan juga risalah tercapai sesuai target
yang tetapkan.
- c. Kegiatan pembahasan
rancangan APBD tahun 2010
Tebel 11
Pembahasan rancangan APBD
No
|
Uraian
|
Target
|
Realisasi
|
Sat
|
%
|
1
|
Dana
|
27.450.000
|
17.312.500
|
Rp
|
63,07
|
2
|
Raperda perubahan APBD 2010 yang ditetapkan
|
1
|
1
|
SK
|
100,00
|
3
|
Risalah
|
1
|
1
|
bh
|
100,00
|
Sumber : Sekretariat DPRD
Dari tabel diatas penggunaan dana hanya 63,07 % dari
yang di anggarkan, sedangkan raperda dan juga risalah tercapai sesuai target
yang tetapkan.
- d. Kegiatan Pembahasan KUA dan PPAS
tahun 2010
Tebel 12
Pembahasan KUA dan PPAS
No
|
Uraian
|
Target
|
Realisasi
|
Sat
|
%
|
1
|
Dana
|
26.000.000
|
14.200.000
|
Rp
|
54,62
|
2
|
Nota kesepakatan KUA dan PPAS 2007 antara walikota dengan
DPRD
|
2
|
2
|
bh
|
100,00
|
Sumber : Sekretariat DPRD
Dari tabel diatas penggunaan dana hanya 54,62 % dari
yang di anggarkan, sedangkan nota kesepakatan tercapai sesuai target.
- b. Fungsi Legislasi.
Adapun program yang ditetapkan terkait dengan fungsi
legislasi adalah sebagai berikut :
- Program peningkatan pelaksanaan legislasi
Program ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja DPRD
utamanya yang berkaitan dengan pembahasan kebijakan dan pembahasan rancangan
peraturan daerah, disini masyarakat juga dilibatkan dalam beberapa rapat
ataupun sidang. Seperti yang dikatakan bapak Drs. Na’im : kita sering
mengundang tokoh-tokoh masyarakat, LSM untuk memperoleh masukan, usulan dan
pendapat dalam rapat atau siding-sidang tertentu, sehingga apa yang di putuskan
diketahui dan bisa diterima oleh masyarakat. Adapun kegiatanya hanya satu
serta biaya/dananya adalah sebagai berikut :
Kegiatan pembahasan rancangan peraturan daerah
Tabel 13
Pembahasan raperda
No
|
Uraian
|
Target
|
Realisasi
|
Sat
|
%
|
1
|
Dana
|
426.600.000
|
320.838.000
|
Rp
|
75,21
|
2
|
Raperda
|
14
|
12
|
Perda
|
85,71
|
3
|
Risalah
|
2
|
1
|
bh
|
50,00
|
Sumber : Sekretariat DPRD
Dari tabel diatas penggunaan dana hanya 75,21 % dari
yang di anggarkan, sedangkan raperda 85,71 sedangkan risalah tercapai 1 dari
target yang ditetapkan.
- c. Fungsi Pengawasan.
Adapun program yang ditetapkan terkait dengan fungsi
pengawasan adalah sebagai berikut :
-
Program peningkatan pengawasan dan pemberdayaan aspirasi masyarakat
Program ini bertujuan meningkatkan kinerja DPRD yang
berkaitan dengan penjaringan aspirasi masyarakat dan kunjungan kerja.
Kegiatan utama program ini adalah menyiapkan persiapan administrasi, akomodasi,
sarana dan prasarana untuk jaring asmara dan kunjungan kerja/studi
banding baik didalam maupun keluar daerah guna peningkatan kualitas informasi
sebagai acuan dibidang pemerintahan dan pembangunan. Membangun komunikasi dan
kemitraan DPRD dengan pemerintah daerah, masyarakat dan lembaga lainya
merupakan perwujudan saluran aspirasi masyarakat, memecahkan permasalahan yang
ada di masyarakat dengan tetap mengutamakan prioritas permasalahan yang
dilandasi prinsip transparansi, efektifitas, efisiensi dan akuntabilitas serta
kegiatan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan perda, keputusan Walikota dan
kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. Adapun kegiatan serta
biaya/dana yang ditetapkan adalah :
- d. Kegiatan kunjungan kerja komisi ABCD
dalam daerah
Tebel 14
Kunjungan kerja komisi ABCD dalam daerah 2010
No
|
Uraian
|
Target
|
Realisasi
|
Sat
|
%
|
1
|
Dana
|
1.020.000.000,00
|
1.010.000.000,00
|
Rp
|
99,02
|
2
|
Kegiatan kunker
|
98
|
98
|
Kali
|
100,00
|
3
|
Peserta kunker
|
47
|
47
|
|
100,00
|
Sumber : Sekretariat DPRD
Dari tabel diatas penggunaan dana hanya 99,02 % dari
yang di anggarkan, sedangkan kegiatan dan peserta kunjungan kerja sudah
tercapai sesuai dengan target.
- e. Kegiatan kunjungan kerja komisi ABCD
luar daerah dalam propinsi
Tebel 15
Kunjungan kerja komisi ABCD luar daerah dalam propinsi
2010
No
|
Uraian
|
Target
|
Realisasi
|
Sat
|
%
|
1
|
Dana
|
66.940.000.000,00
|
66.940.000.000,00
|
Rp
|
100,00
|
2
|
Kegiatan kunker
|
4
|
4
|
Kali
|
100,00
|
3
|
Peserta kunker
|
47
|
47
|
|
100,00
|
Sumber : Sekretariat DPRD
Dari tabel diatas capaian sesuai dengan targetan yang
telah ditetapkan, baik itu dana, kegiatan dan juga peserta.
- f. Kegiatan kunjungan kerja komisi ABCD
luar daerah luar propinsi
Tebel 16
Kunjungan kerja komisi ABCD luar daerah luar propinsi
2010
No
|
Uraian
|
Target
|
Realisasi
|
Sat
|
%
|
1
|
Dana
|
297.950.000.000,00
|
297.950.000.000,00
|
Rp
|
98,54
|
2
|
Kegiatan kunker
|
4
|
4
|
Kali
|
100,00
|
3
|
Peserta kunker
|
50
|
50
|
|
100,00
|
Sumber : Sekretariat DPRD
Dari tabel diatas penggunaan dana hanya 98,54 % dari
yang di anggarkan, sedangkan kegiatan dan peserta kunjungan kerja sudah
tercapai sesuai dengan target.
- g.
Kegiatan penjaringan aspirasi masyarakat
Tebel 16
penjaringan aspirasi masyarakat/reses tahun 2010
No
|
Uraian
|
Target
|
Realisasi
|
Sat
|
%
|
1
|
Dana
|
1.276.200.000
|
1.276.200.000
|
Rp
|
98,21
|
2
|
Kegiatan jarring asmara/reses
|
3
|
3
|
Kali
|
100,00
|
3
|
Lokasi kegiatan
|
31
|
31
|
Kec.
|
100,00
|
Sumber : Sekretariat DPRD
Dari tabel diatas penggunaan dana hanya 98,21 % dari
yang di anggarkan, sedangkan kegiatan dan juga lokasi kegiatan jaring
asmara/reses telah terealisasi sesuai dengan target yang ada.
- B. Pembahasan hasil
penlitian
- I. Metode atau pola
penyerapan aspirasi masyarakat
Dari gambaran dan uraian pada sub bab sebelumnya maka
didapat suatu metode/pola penyerapan aspirasi masyarakat yang dilakukan oleh
DPRD Kota Surabaya antara lain :
- 1.
Reses/penjaringan aspirasi
Dari tabel 4 diatas, kegiatan penjaringan aspirasi
masyarakat untuk dana capaianya 98,21 % hal ini disebabkan anggaran yang
disediakan tidak semuanya digunakan sehingga terdapat sisa anggaran Rp.
27.815.000,00 (dua puluh juta delapan ratus lima belas rupiah) disetor kembali
ke kas daerah, ini lebih dikarenakan DPRD Kota Surabaya yang berusaha untuk
meminimalisir biaya yang digunakan. Lokasi kegiatan di 31 kecamatan
sewilayah Surabaya. Dari data tersebut dapat dijelaskan bahwa DPRD Kota
Surabaya dalam penjaringan aspirasi masyarakat sesuai dengan targetan yang di
tetapkan, dimana kegiatan penjaringan aspirasi masyarakat telah dilaksanakan 3
kali selama setahun, hal ini juga sesuai dengan peraturan pemerintah Nomer 25
Tahun 2004 Tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah pasal 55 dan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota
Surabaya Nomor 4 Tahun 2004 pasal 58.
Penjaringan aspirasi dilaksanakan bertujuan untuk
memperoleh aspirasi masyarakat baik berupa masukan, keluhan, pendapat, saran,
usulan dan hal-hal yang lainya yang berkaitan dengan kehidupan masyarakat
dilingkungan sekitarnya dan kota Surabaya pada umumnya.
Peserta penjaringan aspirasi masyarakat ini adalah
seluruh anggota DPRD Kota Surabaya di masing-masing daerah
pemilihanya, ini di maksudkan agar lebih memudahkan setiap anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah untuk beriteraksi/ berkomunikasi dalam proses
penjaringan itu sendiri karena setiap anggota DPRD lebih mengerti keadaan serta
kondisi masyarakat daerah pemilihanya sendiri, dengan begitu dapat diperoleh
aspirasi masyarakat dengan maksimal. Untuk daerah pemilihan yang tidak
terwakili di DPRD Surabaya, tetap dilakukan penjaringan aspirasi yang
dilaksanakan oleh anggota DPRD yang di tunjuk, seperti yang dikatakan oleh bapak
Kusnan Sumber selaku wakil ketua : bagi kecamatan atau daerah yang tidak ada
wakilnya di DPRD, kegiatan penjaringan aspirasi ini dilakukan oleh anggota DPRD
lain yang telah ditunjuk/ditetapkan dan yang lebih paham tentang kondisi
masyarakat setempat, sehingga aspirasi dapat diperoleh di semua daerah. Ini
dapat dikatakan penjaringan aspirasi masyarakat telah dilakukan diseluruh
daerah sewilayah Surabaya.
- 2.
Kunjungan kerja.
Kunjungan kerja sangat penting dilakukan, karena
dengan demikian anggota DPRD bias secara langsung melihat/memperoleh informasi
mengenai persoalan yang terjadi di daerah. Terkait dengan penjaringan
aspirasi masyarakat, dapat kita ketahui dari table 5 di atas dimana jumlah
kunjungan kerja dalam daerah tahun 2010 yang dilakukan oleh DPRD Kota Surabaya
menurun 42 % dibandingkan jumlah kunjungan pada tahun 2009. Hal ini lebih
dikarenakan oleh targetan/agenda kunjungan kerja di luar daerah dalam propinsi
dan kunjungan kerja diluar daerah luar propinsi tidak mengalami perubahan.
Seperti yang dikatan ibu Lillah salah seorang staf Dewan : kunjungan kerja
dalam daerah tahun 2010 lebih sedikit dibanding tahun kemarin, ini
disesuaikan dengan targetan yang telah ditetapkan, dan kunjungan kerja sebanyak
itu sudah dinilai cukup daripada banyak-banyak dan menghabiskan biaya banyak
juga.
Selain melakukan reses/penjaringan aspirasi masyarakat
dan kunjungan kerja, secara administratif penyerapan aspirasi dapat kita lihat
dari kegiatan rapat yang dilakukan oleh alat kelenggapan DPRD sesuai dengan table
6, kegiatan rapat dan keputusan yang di hasilkan DPRD Kota Surabaya tahun 2010
dibandingkan dengan tahun 2009 ada beberapa yang mengalami penurunan jumlah
rapat dan keputusan tetapi ada juga yang mengalami peningkatan. Ini
berarti dalam melakukan kegiatan rapat dan keputusan disesuaikan dengan
kebutuhan yang ada.
Sedangkan untuk jumlah pengaduan dan aspirasi yang
masuk DPRD Kota Surabaya pada dasarnya semua ditampung dan
ditindaklanjuti. Dari table 7 didepan, pengaduan atau aspirasi sebanyak
85 yang masuk dan yang ditindak lanjuti 36 %. Adapun sisanya adalah berupa
surat kaleng, sudah ditindak lanjuti oleh instansi yang berwenang dan hanya
berupatembusan, disamping itu hal ini juga bias disebabkan karena pengaduan
atau aspirasi yang masuk telah ditindaklanjuti oleh instansi-instansi yang
berwenang dalam persoalan tersebut. Namun pada dasarnya seluruh pengaduan
ataupun aspirasi yang masuk ke DPRD telah ditindaklanjuti, ini sesuai
dengan apa yang dikatakan oleh bapak R. Suhardjito : semua aspirasi yang
masuk pasti kita tindak lanjuti, asal itu benar adanya dan sesuai tugas dewan,
Dalam arti sesuai dengan yang terjadi dilapangan dan merupakan
kepentingan masyarakat banyak, seperti masalah dana bantuan desa dan lainya,
jadi setiap pengaduan yang masuk selalu kita tindak lanjuti.
- 2. Secara
Informal.
- a. Kunjungan Informal.
Kegiatan ini kebanyakan merupakan inisiatif sendiri
dari anggota DPRD. Kegiatan ini dapat juga bersifat mendadak, sehingga
laporan atau data yang diserap/diterima tidak dipersiapkan terlebih dahulu,
sehingga belum dapat dihimpun berapa jumlah kunjungan kerja informal tersebut.
Kunjungan seperti ini juga sangat efektif dalam
menyerap aspirasi masyarakat, dikarenakan anggota DPRD bisa mengadakan
kunjungan kapanpun ke daera-daerah tanpa harus menunggu waktu atau jadwal yang
ditetapkan terlebih dahulu.
- b. Melalui kegiatan masing-masing partai.
Dalam kaitanya dengan penyrapan aspirasi dari
masing-masing partai, ini berarti bahwa hanya partai yang mendapatkan kursi
saja yang mampu menyampaikan aspirasi tersebut. Sedangkan bagi masyrakat
yang partainya tidak terwakili dalam DPRD akan kesulitan dalam penyampaian
aspirasi, hal ini perlu mendapatkan perhatian.
- c. Dialog dengan LSM dan lembaga
pendidikan.
Lembaga sosial masyarakat ‘LSM’ dan lembaga pendidikan
merupakan salah satu komponen yang dapat dijadikan partner dalam perumusan
kebijakan dan penyelesaian persoalan. Namun kegiatan ini juga sangat
terbatas, ini karena terbatasnya Lembaga Swadaya Masyarakat yang ada.
- d. Pendekatan kultural.
Walaupun pendekatan kultural merupakan cara yang
paling sederhana, namun aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat akan lebih
obyektif. Dalam hal ini pendekatan kultural ini, intensitas
masing-masing anggota DPRD memang tidak dapat di ukur, tetapi sebagai pola
penyerapan aspirasi sangat diharapkan intensitasnya.
Pendekatan kultural biasanya dilakukan di
daerah-daerah yang memiliki tradisi dan juga adat tertentu yang masih kental,
dengan cara ikut serta dalam kegiatan tradisi masyarakat setempat. Dengan
demikian anggota DPRD bisa ikut merasakan kegiatan yang di alami masyarakat
secara langsung, sehingga dapat memudahkan dalam proses penyerapan aspirasi
masyarakat.
Terkait dengan penyerapan aspirasi masyarakat ada
beberapa kendala yang dialami oleh beberapa anggoat DPRD yaitu menyangkut
kondisi masyarakat secara umum dan kepedulian masyarakat, hal ini disebabkan
karena minimnya tingkat pendidikan masyarakat.
- III. Upaya DPRD Kota Surabaya dalam
membangun dan meningkatkan partisipasi masyarakat.
Seperti diketahui, pelaksanan pembangunan selama ini
lebih mengedepankan pada konsep pertumbuhan ekonomi, dengan asumsi bahwa
pertumbuhan ekonomi akan menguntungkan manusia. Namun dalam kenyataanya
tidaklah selalu demikian, oleh karena itu dalam pelaksanaan pembangunan
seiring dengan pelaksanaan otonomi daerah perlu adanya paradigma baru yakni
pembangunan yang lebih mengedepankan aspek pembangunan manusia.
Pembangunan manusia merupakan suatu model pembangunan
yang ditujukan untuk memperluas pilihan bagi penduduk yang dapat ditumbuhkan
melalui upaya pemberdayaan penduduk. Seperti halnya pembangunan ekonomi
pembangunan manusia/masyarakat memerlukan ketersediaan analisis data guna
perencanaan dan pengambilan kebijakan agar tepat sasaran juga perlu di evaluasi
bagaimana pembangunan yang dilaksanakan mampu meningkatkan kualitas hidup
masyarakat sebagai obyek pembangunan.
Dalam hal ini, upaya DPRD Kota Surabaya dalam
membangun dan meningkatkan partisipasi masyarakat, yaitu terkait dengan fungsi
DPRD itu sendiri.
- 1. Fungsi anggaran.
Dimana hal ini ditindak lanjuti dengan program
peningkatan pelaksanaan fungsi anggaran dengan beberapa kegiatan yang telah
dilaksanakan.
Dari table 8 tentang perhitungan APBD di depan dapat
kita lihat bahwa kegiatan perhitungan APBD untuk dana capaianya 76,11 % hal ini
dikarenakan anggaran yang disediakan tidak semuanya digunakan sehingga terdapat
sisa anggaran sebesar Rp. 5.400.000, dana yang tersisa ini kemudian
disetor lagi ke kas daerah. Sedangkan untuk mengenai SK perstujuan
raperda dan risalah sudah terlaksana sesuai dengan targetan yang ditetapkan.
Dari table 9 tentang kegiatan perubahan APBD bisa kita
lihat, untuk capaian dana kegiatan ini adalah 67,12 %, ini disebabkan tidak
semua anggaran yang di sediakan dipergunakan sehingga terdapat sisa anggaran
Rp. 8.550.000, dana ini kemudian disetor kembali ke kas daerah. Sedangkan
mengenai SK dan risalah terlaksana sesuai dengan target.
Dari tabel 10 tentang kegiatan pembahasan RAPBD 2010
dapat dijelaskan untuk dana capaianya 63,07 %, hal ini disebabkan anggaran yang
disediakan tidak semuanya digunakan sehingga terdapat sisa anggaran sebesar Rp.
10.137.500, disetor kembali ke kas daerah. Sedangkan mengenai SK
persetujuan raperda RAPBD 2010 dan risalah sudah terlaksana sesuai dengan
target yang ditetapkan.
Dari table 11 tentang kegiatan pembahasan KUA dan PPAS
tahun anggaran 2010 untuk dana capaianya 54,62 %, hal ini disebabkan anggaran
yang disediakan tidak semuanya digunakan sehingga terdapat sisa anggaran
sebesar Rp. 11.800.000 disetor kembali ke kas daerah. Mengenai nota
kesepakatan pemerintah Kota Surabaya dengan DPRD Kota Surabaya tentang
kebijakan umum KUA dan PPAS tahun 2010 sudah terlaksana sesuai dengan target
yang ditetapkan.
- 2. Fungsi Legislasi
Dimana hal ini ditindaklanjuti dengan program
peningkatan pelaksanaan fungsi legislasi, dengan beberapa kegiatan yang telah
dilaksanakan.
Dari table 12 tentang kegiatan pembahasan raperda
untuk dana capaianya 72,21 % hal ini disebabkan karena anggaran yang disediakan
tidak semuanya digunakan sehingga terdapat sisa anggaran sebesar Rp.
105.762.000 yang disetor kembali ke kas daerah. Kegiatan pertama dibahas
sebanyak 12 raperda pada bulan juli s/d Agustus 2009, telah ditetapkan 12 perda
dan risalahnya sudah dibuat sesuai dengan perencanaan. Kegiatan kedua
dibahas sebanyak 9 raperda pada bulan Desember 2009 s/d Januari 2010,
penetapanya akan dilaksanakan pada tanggal 16 Januari 2010 beserta risalahnya.
- 3.
Fungsi Pengawasan.
Dimana hal ini ditindaklanjuti dengan program
peningkatan pelaksanaan fungsi pengawasan dan pemberdayaan aspirasi masyarakat,
dengan beberapa kegiatan yang telah dilaksanakan.
Dari table 13 tentang kegiatan kunjungan kerja Komisi
ABCD dalam daerah untuk dana capaianya 99,02 % hal ini disebabkan karena
anggaran yang disediakan tidak semuanya digunakan sehingga terdapat sisa anggaran
sebesar Rp. 10.000.000 yang disetor kembali ke kas daerah. Lokasi
kegiatan di 31 Kecamatan sewilayah Surabaya. Kegiatan kunjungan kerja
dilaksanakan sebanyak 98 kali selama setahun. Peserta kunjungan kerja adalah
semua anggota DPRD kecuali unsur pimpinan DPRD sesuai dengan yang ditargetkan.
Dari table 14 tentang kegiatan
kunjungan kerja komisi ABCD luar daerah dalam propinsi pencapaian dananya
sebesar apa yang ditargetkan/ditetapkan. Lokasi kunjungan ini adalah di 4
kota jawa timur yaitu kota Malang, Kediri, Gresik dan Jember. Adapun peserta
kunjungan adalah semua anggota DPRD kecuali unsur pimpinan DPRD.
Dari table 15 tentang kegiatan kunjungan kerja komisi
ABCD luar daerah luar propinsi, untuk dana yang digunakan adalah Rp. 98,54 %
dari dana yang ditargetkan, sehingga terdapat sisa sebesar Rp. 4.350.000 yang
kemudian sisa dana ini disetor kembali ke kas daerah. Sedangkan lokasi
kegiatan ini sendiri yaitu Kabupaten Moros Sulawesi Selatan, Jakarta, Batam dan
Kep. Riau yang mana kunjungan kerja ini di ikuti oleh seluruh anggota DPRD
sesuai dengan yang ditargetkan.
Dari table 16 tentang kegiatan penjaringan aspirasi
masyarakat dana yang digunakan adalah Rp. 98,21 % dari dana yang ditargetkan,
sehingga terdapat sisa yang kemuadian dikembalikan lagi ke kas daerah.
Untuk kegiatanya 3 kali dan berlokasidi 31 Kecamatan sewilayah Surabaya,
kegiatan pertama dilaksanakan pada bulan April 2010, kegiatan kedua
dilaksanakan pada bulan September 2010, sedangkan kegiatan ke tiga dilaksanakan
pada bulan Desember 2010. Penjaringan aspirasi masyarakat ini dilakukan
oleh seluruh anggota DPRD Surabaya.
Adanya sisa dana dari setiap program/kegiatan yang
dilakukan yang sesuai dengan apa yang ditargetkan, dengan demikian Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surabaya sudah berusaha semaksimal mungkin untuk
meminimalisir penggunaan dana pada setiap kegiatan. Hal ini seperti yang
dikatakan oleh bapak Sukotjo, S.Sos : dalam setiap kegiatan, kita berusaha
semaksimal mungkin untuk meminimalisir pengeluaran dana/biaya, meskipun
anggaran yang disediakan lebih banyak dan untuk sisanya di setor lagi ke kas
daerah. Hal senada juga dikatakan salah seorang bagian keuangan : untuk
sisa-sisa dana atau biaya yang ada diserahkan lagi ke kas daerah.
Disamping itu juga kegiatan-kegiatan tersebut dilaksanakan secara maksimal agar
didapatkan suatu hasil yang maksimal pula.
BAB V
PENUTUP
- A.
Kesimpulan.
Berdasarkan hasil penelitian dan uraian yang
dikemukakan pada bab-bab sebelumnya setelah data didapat, di analisis, dan
dibahas maka penulis akan menarik kesimpulan sebagai berikut :
- 1.
Metode atau pola penyerapan
aspirasi masyarakat.
Bahwa peran DPRD pada dasarnya menyangkut masyarakat
itu sendiri, dimana masyarakat bias menjadi bagian dari jalanya pemerintahan
yang ada. Peran DPRD Kota Surabaya dalam membangun dan meningkatkan
partisipasi masyarakat melalui pola-pola penyerapan aspirasi masyarakat yang
digunakan selama ini, tidak hanya mengacu pada aturan-aturan / kaidah hokum
yang berlaku, namun banyak menggunakan berbagai cara yang dinilai cukup
efektif, ini untuk lebih memudahkan anggota DPRD dalam mendapatkan ataupun
memperoleh aspirasi masyarakat dari berbagai lapisan masyarakat. Artinya
bahwa peran DPRD haruslah selalu mengutamakan kepentingan masyarakat luas, dimana
masyarakat tidak hanya sebagai obyek melainkan subyek atau pelaku dari
pemerintah yang ada.
Dapat dinilai secara umum bahwa upaya-upaya yang telah
dilakukan DPRD Kota SUrabaay dalam menyerap, menampung, serta menindaklanjuti
aspirasi masyarakat sudah optimal. Ini terlihat dari upaya-upaya yang
ditempuh dalam memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya
dan berpartisipasi sudah optimakl. Selain penjaringan aspirasi dan
kunjungan kerja secara formal yang dilakukan DPRD Kota Surabaya dalam menyerap
aspirasi masyarakat, juga dilakukan penyerapan aspirasi masyarakat dengan
cara-cara informal dimana hal ini kebanyakan adalah inisiatif dari
masing-masing tiap anggota DPRD antara lain yaitu melalui kunjungan kerja
informal, melalui kegiatan masing-masing partai, dialog dengan lembaga swadaya
masyarakat atau lembaga pendidikan serta pendekatan cultural masyarakat
setempat.
- 2. Upaya Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah dalam membangun dan meningkatkan partisipasi masyarakat.
Dalam meningkatkan partisipasi masyarakat Kota
Surabaya yang dilakukan DPRD Surabaya, terutama terkait dengan fungsi DPRD itu
sendiri adalah dengan melaksanakan beberapa program dan kegiatan yang telah
ditetapkan yang berkaitan dengan fungsi DPRD. Yang mana program tersebut
meliputi : program peningkatan pelaskanaan fungsi anggaran, program peningkatan
pelaksanaan fungsi legislasi dan juga program peningkatan fungsi pengawasan
serta pemberdayaan aspirasi masyarakat.
- B. Saran
Dari kesimpulan da uraian bab-bab sebelumnya, maka
dalam kesempatan ini penulis memberikan saran-saran yang mungkin dapat
bermanfaat, berguna dan menjadi bahan pertimbangan.
Adapun saran-saran yang diberikan oleh penulis adalah
sebaagi berikut :
- Perlunya
kegiatan sosialisasi program-program/kegiatan-kegiatan yang dilakukan juga
di bidang masing-masing komisi DPRD Kota Surabaya kepada masyarakat secara
intensif, sehingga masyarakat mengetahui mekanisme baik hokum maupun
administratif tindak lanjut DPRD terhadap aspirasi masyarakat.
- Meningkatkan
kerjasama dengan lembaga informal masyarakat dan lembaga-lembaga
pendidikan dalam berbagai hal yang terkait dengan aspirasi/partisipasi
masyarakat.
- Meningkatkan
kualitas system administrasi dan yang lainya sehingga dapat mendorong
kinerja DPRD dalam melaksanakan tugasnya.
Mengungat bahwa tidak adanya konsekwensi apabila
anggota DPRD tidak melaksanakan upaya penyerapan aspirasi masyarakat,
maka diperlukan suatu kode etik bersama dalam penyerapan aspirasi masyarakat
tersebut
.
No comments:
Post a Comment