BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang Magang
Peranan perbankan dalam perekonomian rakyat
saat ini sangat penting untuk memudahkan dan melancarkan berbagai sektor
ekonomi di Indonesia. Selain turut serta dalam usaha menstabilkan keadaan
perekonomian di Indonesia, perbankan di tiap daerah juga turut mendukung dan
menciptakan iklim yang kondusif bagi usaha-usaha yang ada di wilayah tersebut.
Dengan menyediakan berbagai layanan jasa perbankan, bank turut aktif
memperlancar berbagai kegiatan usaha yang dilakukan oleh berbagai perusahaan
dan instansi, bahkan usaha-usaha kecil menengah yang secara tidak langsung
dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat.
Dengan berbagai funngsi bank seperti mengelola
peredaran uang di masyarakat, menyediakan kredit, jasa transfer, dan lain-lain,
maka masyarakat sangat terbantu dalam bidang financial sehingga masyarakat
dapat memanfaatkan dana yang dimiliki dan dengan mudah dapat mencari dana
dengan memanfaatkan kredit yang ditawarkan oleh bank untuk memperluas dan
memajukan usahhanya.
Strategi bank dalam menghimpun dana adalah
dengan memberikan penarik bagi nasabahnya berupa balas jasa yang menarik
dan menguntungkan. Balas jasa tersebut dapat berupa bunga bagi bank yang
berdasarkan prinsip konvensional dan bagi hasil untuk bank yang
berdasarkan prinsip syariah. Kemudian penarikan lainnya dapat berupa cendra
mata, hadiah, undian, atau balas jasa lainnya, semakin beragam dan
menguntungkan balas jasa yang diberikan, maka akan menambah minat masyarakat
untuk menyimpan uangnya.
Berdasarkan pasal 1 Undang – Undang No. 10
Tahun 1998 tentang perubahan Undang – Undang No. 7 Tahun 1992 tentang
Perbankan, Bank didefinisikan sebagai berikut: Bank adalah badan usaha
yang menghimpun dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada
masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak
1.2 Tujuan dan
manfaat magang
1.2.1 Tujuan Magang
Secara umum manfaat kegiatan magang mandiri
liburan ini adalah untuk menghasilkan praktisi yang kompeten, berpengetahuan
luas, serta berpengalaman dalam bidang perbankan sehingga dapat menguasai
berbagai ilmu yang telah didapat dari proses magang mandiri tersebut.
Sedangkan secara umum magang mandiri liburan
ini dilaksanakan dengan tujuan untuk memberikan pengalaman bagi mahasiswa
(subjek magang) untuk memahami berbagai penerapan berbagai aplikasi perbankan,
jasa-jasa dan produk yang ditawarkan, pengaruh perbankan terhadap masyarakat
sekitar, dan penerapan teori-teori yang telah dimiliki oleh mahasiswa di dunia
perbankan yang sesungghunya.
1.2.2 Manfaat Magang
A. Bagi Mahasiswa
1. Meningkatkan
kreativitas serta keterampilan mahasiswa. Dengan dilaksanakannya kegiatan ini,
mahasiswa mempunyai bekal kreativitas serta keterampilan untuk menghadapi
persaingan dalam dunia kerja nantinya.
2. Melatih kemampuan
mahasiswa dalam menghadapi situasi dan kondisi yang berbeda antara teori dan
praktek.
3. Mendapatkan
pengalaman baru dalam mengenal dunia kerja. Magang memberikan pengalaman serta
pelajaran baru bagi mahasiswa untuk mengenal dunia kerja serta nantinya dari
pelaksanaan magang tersebut mahasiswa bisa mengaplikasikannya ke dalam dunia
kerja.
4. Menjadi tolak ukur
kemampuan diri serta ilmu pengetahuan yang telah dimiliki. Dengan melaksanakan
magang maka kita bisa mengukur kemampuan diri serta ilmu pengetahuan yang telah
diperoleh.
5. Menciptakan suasana
semangat kerja sejak dini. Hal ini akan membentuk etos kerja dalam kepribadian
mahasiswa
B. Bagi Universitas Jember
1. Dapat mencetak
generasi yang kreatif dan trampil yang bisa menambah kualitas mahasiswa
Universitas Jember.
2. Dapat menambah
relasi antara Universitas Jember dengan pihak instansi atau perusahaan terkait.
Hal ini akan membawa dampak positif bagi Universitas Jember dalam meningkatkan
citranya.
3. Menambah wawasan dan
pengalaman mahasiswa yang nantinya bisa diterapakan dalam dunia kampus, yang
akan membawa dampak positif bagi Universitas Jember agar menjadi sumber daya
manusia yang ulet dan kreatif.
4. Sebagai tolak ukur
bagi Universitas Jember dalam menghadapi persaingan dengan universitas lain
sehingga dapat meningkatkan performa Universitas Jember di masa yang akan
datang.
5. Magang dengan baik
dapat memberikan kepercayaan bagi instansi atau perusahaan lain untuk mahasiswa
Universitas Jember mendapatkan peluang kerja di instansi atau perusahaan lain
tersebut.
C. Bagi Instansi dan
Perusahaan
1. Merupakan sarana
untuk menjembatani antara Bank Jatim Daerah Kabupaten Jember dengan lembaga
pendidikan Universitas Jember untuk kerjasama tingkat lanjut baik bersifat
akademik maupun nonakademik.
2. Instansi atau
perusahaan dapat membentuk semangat kerja yang tangguh serta ulet pada diri
mahasiswa secara dini yaitu sebelum memasuki dunia kerja sehingga dapat
membantu menciptakan sumber daya manusia yang berpotensi.
1.3 Pelaksanaan
dan Waktu Pelaksanaan
1.3.1 Pelaksanaan
Pelaksanaan magang ini dilaksanakan di Bank
Jatim Jember oleh mahasiswa Universitas Jember, yaitu :
Nama : Remirda
Eva Rosandi
Nim : 090810301255
Fakultas : Ekonomi
Program
Studi : S1
Akuntansi
Alamat : Perumahan
Pemali Blok AA 2
1.3.2 Waktu
Pelaksanaan
Kegiatan magang mandiri mahasiswa ini
dilaksanakan kurang lebih 1 bulan terhitung tanggal 20 Juni 2011 s.d. 20 Juli
2011.
Pelaksanaan magang mandiri dilaksanakan
setiap hari Senin s.d. Jumat dan jam kerja dari pukul 07.30 s.d. 16.30,
sedangkan waktu istirahat setiap pukul 12.00 s.d. 12.30.
BAB II
GAMBARAN UMUM INSTANSI
2.1 Sejarah Bank Jatim
Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, yang
dikenal dengan sebutan Bank JATIM, didirikan pada tanggal 17 Agustus 1961 di
Surabaya. Landasan hukum pendirian adalah Akte Notaris Anwar Mahajudin Nomor 91
tanggal 17 Agustus 1961 dan dilengkapi dengan landasan operasional Surat
Keputusan Menteri Keuangan Nomor BUM.9-4-5 tanggal 15 Agustus 1961.
Selanjutnya berdasarkan Undang-Undang Nomor 13
Tahun 1962 tentang Ketentuan Pokok Bank Pembangunan Daerah dan Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perbankan, pada tahun 1967 dilakukan
penyempurnaan melalui Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur
Nomor 2 Tahun 1976 yang menyangkut Status Bank Pembangunan Daerah dari bentuk
Perseroan Terbatas(PT) menjadi Badan Usaha Milik Daerah(BUMD).
Secara operasional dan seiring dengan
perkembangannya, maka pada tahun 1990 Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur
meningkatkan statusnya dari Bank Umum menjadi Bank Umum Devisa, hal ini
ditetapkan dengan Surat Keputusan Bank Indonesia Nomor 23/28/KEP/DIR tanggal 2
Agustus 1990.
Untuk memperkuat permodalan, maka pada tahun 1994
dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 1992 tanggal 28
Desember 1992 menjadi Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur
Nomor 26 Tahun 1994 tanggal 29 Desember 1994 yaitu merubah Struktur
Permodalan/Kepemilikan dengan diijinkannya Modal Saham dari Pihak Ketiga
sebagai salah satu unsur kepemilikan dengan komposisi maksimal 30%.
Dalam rangka mempertahankan eksistensi dan
mengimbangi tuntutan perbankan saat itu, maka sesuai dengan Rapat Umum Pemegang
Saham Tahun Buku 1997 telah disetujui perubahan bentuk Badan Hukum Bank
Pembangunan Daerah menjadi Perseroan Terbatas. Berdasarkan Pasal 2 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1998 tentang Bentuk Badan Hukum Bank
Pembangunan Daerah, maka pada tanggal 20 Maret 1999 Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD) Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur telah mensahkan Peraturan
Daerah Nomor 1 Tahun 1999 tentang Perubahan Bentuk Hukum Bank Pembangunan
Daerah Jawa Timur dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perseroan Terbatas (PT)
Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur.
Sesuai dengan Akte Notaris R. Sonny Hidayat
Yulistyo, S.H. Nomor 1 tanggal 1 Mei 1999 yang telah ditetapkan dengan Surat
Keputusan Menteri Kehakiman Nomor C2-8227.HT.01.01.Th tanggal 5 Mei 1999 dan
telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal 25 Mei 1999
Nomor 42 Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 3008, selanjutnya
secara resmi menjadi PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur.
Berdasarkan hal tersebut diatas,
maka pada tahun 1974 didirikan PT. Bank Jatim Cabang Jember. Dikelola oleh
Pemerintah Daerah Tingkat II, maka sementara bergabung dengan kantor Pemerintah
Daerah Tingkat II sampai tahun 1990. Pada tahun 1991 menempati kantor sendiri
di Jalan P.B. Sudirman No. 41 – 43 Jember, yang kemudian berpindah lokasi di
Jalan A.Yani 3A hingga saat ini. Dengan pemindahan lokasi ini, telah memberikan
nilai tambah tersendiri bagi PT. Bank Pembangunan Daerah Jatim Cabang Jember
didalam menghadapi persaingan perbankan.
PT. Bank Pembangunan Daerah Jatim Cabang Jember
dibantu oleh Kantor Cabang Pembantu dibawah koordinasi Cabang Pembantu Tanggul.
Unit yang terletak dibawahnya dikoordinasi oleh beberapa kantor kas yaitu,
Kantor Kas Pembantu Kabupaten Jember, Kantor Kas Universitas Jember, Kantor Kas
RSUD Dr. Subandi, Kantor Kas Kecamatan Ambulu, Kantor Kas Kecamatan Balung,
Kantor Kas Kecamatan Kalisat, Kantor Kas Kecamatan Rambipuji, dan Kantor Kas
Kecamatan Kencong.
2.2 Struktur Organisasi (SDM)
Keterangan :
1.
Pemimpin Cabang
Tugas pokoknya adalah membawahi Pemimpin bidang Operasional,
Pemimpin Cabang Pembantu, Pemimpin Kantor Kas, Kontrol Intern, Penyelia
Umum/SDM, Penyelia Pemasaran dan kredit, dan para karyawan yang ada di Bank
Jatim Cabang Jember.
2. Pemimpin Bidang Operasional
Tugasnya adalah membawahi Penyelia Pelayanan Nasabah &
Teller, Penyelia Akuntansi, dan Penyelia Luar Negeri.
3. Kontrol Intern
Bagian ini mempunyai tugas pokok:
a. Melakukan pengawasan dan
penelitian atas semua kegiatan dimasing-masing unit kerja (penyelia) agar
sesuai dengan ketentuan
b. Melakukan pencegahan
timbulnya kesalahan dalam pelaksanaan tugas dimasing-masing unit kerja serta
membuat laporan atas hasil pengamatan yang dilakukan bila dipandang perlu
c. Melayani petugas
pemeriksa/pengawas baik dari intern maupun ekstern untuk kepentingan
pemeriksaan
d. Melaksanakan tugas dan
pekerjaan lain yang masih berkaitan dengan fungsi dasar uraian jabatannya
4.
Penyelia Pemasaran dan Kredit
Bagian ini mempunyai tugas pokok sebagai berikut:
a. Menghimpun dana dan
mengelola dana dalam bentuk perkreditan dalam batas wewenang cabang
b. Melakukan koordinasi
dengan kantor pusat berkaitan dengan penyaluran kredit dengan jumlah plafon
tertentu yang pemrosesan permohonan kreditnya dilaksanakan oleh kantor pusat
c. Melakukan
penelitian, penilaian, dan analisa terhadap permohonan kredit menengah, kecil,
mikro, dan program serta melaksanakan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok
(RDKK)
d. Mengelola dana yang
berasal dari KLBI dalam bentuk kredit program, melakukan pengajuan penjaminan
definitif serta melakukan pengajuan klaim
e. Melaksanakan administrasi
Kredit Menengah, Kecil, Mikro dan Program, membuat laporan, melakukan
peninjauan lapangan, pengawasan dan pembinaan terhadap debitur kredit serta
memantau perkembangan daftar hitam dan kredit macet yang dikeluarkan oleh Bank
Indonesia
f. Mengadakan
supervisi dan penagihan atas Kredit Menengah, Kecil, Mikro dan Program, yang
tergolong lancar dan dalam perhatian khusus yang telat terealisasi
g. Menyelenggarakan
administrasi debitur yang kreditnya tergolong kurang lancar, diragukan, macet,
dan dihapus bukukan tetapi masih tercantum dalam rekening administratif
h. Melaksanakan koordinasi
dengan Tenaga Teknis Administratif (TTA)
i. Menangani
penyelesaian kredit yang tergolong kurang lanca, diragukan, macet, dan debitur
yang telah dihapus bukukan serta mengupayakan langkah-langkah penyelamatan
j. Memantau aktivitas
pemberian kredit dan penagihan kredit yang bermasalah
k. Melakukan koordinasi
dengan unit kerja terkait dalam pelaksanaan penghitungan dan pelaporan
penyisihan penghapusan aktiva produktif sesuai wewenang
l. Melaksanakan
pengawasan dan penelitian atas semua kegiatan di unit kerjanya agar sesuai
dengan ketentuan, melakukan pencegahan timbulnya kesalahan dalam pelaksanaan
tugas di unit kerjanya serta membuat laporan atas hasil pengamatan yang
dilakukan jika perlu
m. Bertanggung jawab untuk
mengawasi dan mengendalikan biaya yang terjadi di bawah wewenangnya
n. Melaksanakan tugas dan pekerjaan
lain yang berkaitan dengan fungsi dasar uraian jabatannya yang belum dijabarkan
dalam tuga-tugas pokok diatas
5. Penyelia Luar Negeri
Bagian ini mempunyai tugas pokok sebagai
berikut:
a. Mengadakan
pelayanan, penyelesaian pembiayaan transaksi-transaksi ekspor impor dan usaha
valuta asing
b. Mengadakan
kerjasama dengan bank-bank koresponden
c. Melaksanakan
semua kegiatan bidang luar negeri dan valuta asing
d. Mengadakan
pengamatan posisi valuta asing bank dan mutasi rekening valuta asing
e. Membuat
laporan-laporan ke Bank Indonesia
f. Bertanggung
jawab untuk mengawasi dan mengendalikan biaya yang terjadi dibawah lingkungan
wewenangnya
g. Melakukan
pengawasan dan penelitian atas kegiatan di unit kerjanya agar sesuai dengan
ketentuan, melakukan pencegahan timbulnya kesalahan dalam pelaksanaan tugas
unit kerjanya serta membuat laporan atas hasil pengamatan bila perlu
h. Melaksanakan
tugas dan pekerjaan lain yang masih berkaitan dengan fungsi dasar uraian jabatannya
yang belum dijabarkan di atas.
6. Penyelia Pelayanan Nasabah & Teller
Bagian ini mempunyai tugas pokok sebagai berikut:
a. Menyelesaikan permohonan nasabah dan calon
nasabah dalam hubungannya dengan penjualan produk dan jasa
b. Mengusahakan secara aktif bertambahnya
nasabah-nasabah baru
c. Melaksanakan
pelayanan kepada nasabah dominan/prima agar hubungan yang terjalin dapat
berkesinambungan dan saling menguntungkan melalui program layanan prima
d. Memberikan pelayanan
permohonan referensi bank
e. Melaksanakan agenda
administrasi operasi di bidang giro, deposito, tabungan, kas daerah, transfer,
inkaso, kliring, tagihan lainnya dan jasa perbankan lainnya serta memelihara
daftar hitam nasabah
f. Melaksanakan
pelayanan penerimaan setoran deposito dari sertifikat deposito untuk
selanjutnya dilakukan penyetoran kepada petugas teller
g. Berkoordinasi dengan
pengelola bisnis kartu kantor pusat dalam melayani permohonan ATM dari nasabah
h. Memantau persediaan uang
ATM dan mengisi uang di ATM jika persediaan telah mencapai batas minimum
i. Membuat
laporan ke Bank Indonesia dan lainnya
j. Mengelola dan
memantau perkembangan daftar hitam yang dikeluarkan oleh BI dan menyelesaikan
perjanjian permohonan rehabilitasinya
k. Melayani pembayaran
dan setoran uang nasabah/bukan nasabah sesuai wewenang yang diberikan
l. Menyediakan
uang kas untuk kepentingan operasional sesuai ketentuan
m. Mengambil dan menyetorkan uang
kas ke BI atau bank lainnya untuk keperluan penyediaan uang kas dan kerjasama
dengan cabang pembantu
n. Membuat laporan keadaan
uang kas
o. Menyelenggarakan kegiatan
kantor kas, kas keliling atau kas mobil dan penyimpanan uang kas
p. Melakukan pengawasan dan
penelitian atas semua kegiatan di unit kerjanya agar sesuai dengan ketentuan,
melakukan pencegahan timbulnya kesalahan dalam pelaksanaan tugas unit kerjanya
serta membuat laporan atas hasil pengamatan bila dipandang perlu
q. Bertanggung jawab untuk
mengawasi dan mengendalikan biaya yang terjadi dibawah lingkungan wewenangnya
r. Melaksanakan tugas
dan pekerjaan lain yang masih berkaitan dengan fungsi dasar uraian jabatannya
yang belum dijabarkan dalam tugas-tugas pokok di atas
s. Dalam melaksanakan
tugasnya Penyelia PN & Teller membawahi beberapa petugas pelayanan nasabah,
Service Assistance, dan teller.
7. Penyelia Akuntansi Bagian ini mempunyai
tugas pokok sebagai berikut:
a. Menyelenggarakan pembukuan
atas transaksi dan aktivitas yang terjadi
b. Membuat bukti-bukti
pembukuan
c. Membuat neraca
Laba/Rugi dan laporan ke BI
d. Melakukan analisa dan
laporan keuangan cabang
e. Menjaga agar instalasi
komputer beserta alat pendukungnya siap dioperasikan
f. Mengatur dan
mengawasi penggunaan instalasi komputer di lingkungan cabang
g. Memberikan bantuan teknis
operasional komputer kepada para penyelia di kantor cabang
h. Melakukan pengawasan dan
penelitian atas semua kegiatan di unit kerjanya agar sesuai dengan ketentuan,
melakukan pencegahan timbulnya kesalahan dalam pelaksanaan tugas unit kerjanya
serta membuat laporan atas hasil pengamatan jika dipandang perlu
i. Bertanggung
jawab untuk mengawasi dan mengendalikan biaya yang terjadi di bawah lingkungan
wewenangnya
j. Melaksanakan tugas
dan pekerjaan lain yang masih berkaitan dengan fungsi dasar uraian jabatannya
yang belum dijabarkan di atas.
8. Penyelia Umum/SDM Bagian
ini mempunyai tugas pokok sebagai berikut:
a. Menyelanggarakan usaha-usaha
kesekretariatan, personalia, umum dan usaha-usaha lain yang sejenis sepanjang
usaha-usaha tersebut menjadi wewenang kantor cabang
b. Menyelenggarakan kegiatan
penghitungan/pembayaran gaji karyawan, pajak, dan asuransi pegawai serta
hak-hak pegawai lainnya
c. Mengadakan pencatatan dan
pendistribusian barang-barang persediaan kepada seluruh penyelia yang
membutuhkan serta membuat pertanggung jawaban tiap akhir bulan
d. Mengelola barang-barang
persediaan dan inventaris kantor beserta asset bank sekaligus pengamanannya
termasuk asuransi
e. Menyusun laporan berkala atas
kegiatannya
f. Melakukan pengawasan dan
penelitian atas semua kegiatan di unit kerjanya agar sesuai dengan ketentuan,
melakukan pencegahan timbulnya kesalahan dalam pelaksanaan tugas unit kerjanya
serta membuat laporan atas hasil pengamatan jika dipandang perlu
g. Bertanggung jawab untuk mengawasi
dan mengendalikan biaya yang terjadi di bawah lingkungan wewenangnya
h. Melaksanakan tugas dan pekerjaan
lain yang masih berkaitan dengan fungsi dasar uraian jabatannya yang belum
dijabarkan di atas.
2.3 Bidang Kegiatan
Adapun bidang kegiatan Bank Jatim Cabang Jember adalah sebagai
berikut:
1. Mengelola penggunaan
dana dalam bentuk kredit
2. Mengupayakan langkah
penyerahan
3. Melaksanakan usaha
jasa
4. Mengelola dan
mengadministrasikan dana pemerintah kabupaten Jember
5. Menyelenggarakan
pengawasan atas terselenggaranya kegiatan-kegiatan operasional.
BAB III
HASIL KEGIATAN
Pelaksanaan di Bagian Front liner / Teller
Sesuai dengan kamus Bank Sentral Republik
Indonesia, teller merupakan petugas bank yang bertanggung jawab untuk menerima
simpanan, mencairkan cek, dan memberikan jasa pelayanan perbankan lain kepada
masyarakat. Tanda tangan kasir diperlukan sebagai tanda sah suatu dokumen
transaksi. Pada lembaga keuangan, pada umumnya kasir bekerja di belakang geral
(counter), pada bank besar telah ditetapkan tugas dan fungsi kasir
berdasarkan uraian tugas, misalnya seorang kasir memproses penerima simpanan
yang diterima lewat surat, menyimpan, dan mencatat seluruh bukti penyimpanan
dan pembayaran dari setiap nasabah.
Subjek
magang (mahasiswa) kali ini berperan sebagai pembantu teller di Kantor Kas
Kencong Bank Jatim. Layanan yang dilakukan mahasiswa diharap dapat meringankan
tugas teller dengan menjelaskan berbagai hal kepada nasabah yang memerlukan
bantuan dan meanangani beberapa transaksi-transaksi ringan seperti pembukaan
rekening baru.
Dalam
pelaksanaannya, terdapat berbagai aplikasi yang dipelajari dan telah dimengerti
serta memiliki tujuan penggunaan yang berbeda-beda. Jenis form / aplikasi
tersebut antara lain adalah:
1. Aplikasi Pembukaan
Rekening
merupakan
aplikasi yang berisi data nasabah yang akan membuka rekening. data-data
tersebut antara lain terdiri dari data pribadi, data orang yang diberi kuasa
(bila ada), dan pernyataan persetujuan serta data-data yang diisi oleh petugas
bank (teller) yaitu nomor rekening, nomor buku, dan nomor nasabah. Bank Jatim
memiliki berbagai produk tabungan dengan kelebihan yang berbeda-beda, sehingga
nasabah harus memilih terlebih dahulu produk mana yang akan digunakan, oleh
karena itu mahasiswa harus memahami produk-produk yang tersedia agar dapat
membantu menjelaskan kepada calon nasabah tersebut. Produk-produk tersebut
yaitu tabungan Simpeda, Tabunganku, Siklus, Giro, Deposito, dan tabungan ONH.
2. Aplikasi Pendaftaran
ATM
merupakan
aplikasi yang harus diisi untuk melengkapi data-data yang diperlukan untuk
mendapatkan kartu ATM. Data-data tambahan tersebut yaitu nomor ATM dan nama
yang diinginkan tercnatum di kartu ATM.
3. Aplikasi Penutupan
Rekening
merupakan
aplikasi yang diisi apabila nasabah menginginkan untuk menutup rekeningnya.
Data-dat yang perlu diisi yaitu nomor rekening yang akan ditutup dan data
nasabah (pemilik rekening tersebut).
4. Aplikasi Setoran
merupakan
aplikasi yang digunakan oleh nasabah untuk melakukan setoran tunai ke nomor
rekening bank Jatim (milik sendiri ataupun milik orang lain) untuk menambahkan
saldo rekening tersebut. Data yang harus diisi dalam aplikasi ini yaitu
tanggal, jenis tabungan, nomor rekening yang dituju, nama pemilik rekening,
jumlah yang akan disetor, dan tanda tangan serta nama penyetor.
5. Aplikasi Penarikan
Tunai
merupakan
aplikasi yang digunakan oleh nasabah untuk melakukan penarikan tunai atas
rekening yang dimiliki. Data yang harus diisi antara lain yaitu tanggal, jenis
tabungan, nomor rekening yang dimiliki, nama pemilik rekening, jumlah yang akan
diambil, dan tanda tangan pemilik rekening. Apabila pengambilan tersebut
diwakilkan kepada pihak lain, maka pemilik rekening harus menyertakan surat
kuasa. begitupula untuk rekening milik kelompok, organisasi, ataupun sekolah.
Penarikan tersebut harus disertai oleh surat rekomendasi dari kepala sekolah
atau ketua yang mencantumkan berapa jumlah yang akan diambil, dan pengambil
merupakan ketua serta bendahara, atau orang lain yang telah ditentukan
sebelumnya.
6. Aplikasi Transfer
merupakan
aplikasi yang diisi untuk melakukan transfer ke bank lain. Jasa kliring ini
dikenakan biaya yaitu Rp 15.000,- untuk yang mentransfer ke bank lain namun
tidak memiliki rekening bank Jatim, dan Rp 10.000,- untuk yang memiliki
rekening bank Jatim. Data yang perlu diisi yaitu data pengirim (nama, alamat,
nomor telepon yang bisa dihubungi), data-data yang akan menerima transfer
(rekening yang dituju, nama pemilik rekening, alamat, dan bank yang dituju),
jumlah yang akan ditransfer, dan beban yang dikenakan.
7. Aplikasi Pembukaan
Deposito
merupakan
aplikasi yang diisi apabila nasabah ingin menginvestasikan dananya dalam bentuk
deposito. Data yang diisi dalam aplikasi ini antara lain yaitu data pribadi,
jangka waktu deposito yang diinginkan, dan jumlah dana yang akan didepositokan.
Jangka waktu deposito yang tersedia yaitu satu bulan, tiga bulan, enam bulan,
dan dua belas bulan. Apabila pencairan deposito tidak diambil saat jatuh tempo,
maka nasabah dikenakan biaya sebesar Rp 50.000,-. Tingkat suku bunga deposito
yaitu sebesar 6% namun apabila dan yang didepositokan besar (diatas seratus juta)
maka bunga yang didapat bisa dinegosiasikan.
8. Buku Register
merupakan
buku yang dimiliki oleh teller yang diisi secara manual (tulisan tangan) yang
digunakan sebagai data cadangan mengenai nasabah. Buku register dibuat untuk
tiap produk yang dimiliki dan data lain yang diperlukan, seperti buku register
nasabah tabungan Simpeda, buku register nasabah tabungan ONH, buku register
nasabah Siklus, buku register pembuatan ATM, rekening koran, dan buku tabungan
baru, dan buku register penutupan rekening. Buku register dibuat untuk memenuhi
syarat pengendalian dari pengawas Bank Indonesia.
Selain itu, mahasiswa juga mempelajari bahwa secara garis besar,
tugas bagian teller di Kantor Kas Cabang yang tersebar di berbagai daerah di
Jember yaitu adalah sebagai berikut:
Kantor
Pusat
Jember Kas
Bon
Transaksi
Membuat
Laporan
· Teller
menentukan berapa uang yang akan dibawa sebagai persediaan di Kantor Kas yang
nantinya akan digunakan untuk transaksi-transaksi yang terjadi. Biasanya teller
menyesuaikan besarnya kas yang akan dibawa dengan memperkirakan volume
transaksi yang akan terjadi. Oleh karena itu apabila ada nasabah yang akan
mengambil/tarik tunai dengan nilai transaksi lebih dari Rp 100.000.000,- maka
teller akan menghimbau agar nasabah mmenghubungi atau memesan terlebih dulu
agar kas yang tersedia mencukupi transaksi tersebut, termasuk cadangan kas
untuk transaksi-transaksi lainnya.
· Teller
melayani nasabah dengan berbagai transaksi yang dapat dilakukan di Kantor Kas
seperti pembukaan dan penutupan rekening, tarik tunai, setor tunai, cek saldo
dan print buku, pembuatan ATM, pencairan deposito, pembayaran telisa dan
pembayaran instansi/perusahaan lainnya yang menjalin kerjasama (misalnya
pembayaran SPP Universitas Jember), dan penukaran uang. Apabila ada transaksi
yang melebihi kewenangan teller (lebih dari seratus juta rupiah), maka teller
harus meminta otorisasi dan override ke Kantor Pusat Jember. Teller akan
menyimpan tembusan dari berbagai bukti transaksi tersebut untuk arsip di Kantor
Kas dan Kantor Pusat Jember.
· Setelah
itu teller akan membuat laporan harian berupa neraca keluar masuk kas dan
laporan lainnya yang akan disetorkan ke bagian Akuntansi di Kantor Pusat
Jember. Apabila ada ketidaksesuaian, maka teller harus memeriksa kembali
transaksi-transaksi tersebut dan melakukan pembatalan atas kesalahan pencatatan
transaksi. Apabila kas yang keluar jauh lebih besar dari kas yang masuk selama
beberapa hari dan terjadi pada sebagian besar nasabah, maka bagian teller akan
dimintai penjelasan. Hal tersebut karena teller juga berkewajiban untuk menjaga
keberlangsungan atau kesinambungan hubungan dengan nasabah bahkan berperan
aktif agar nasabah terus bertambah.
BAB IV
KESIMPULAN DAN SARAN
4.1 Kesimpulan
Kesimpulan yang dapat diambil dari Magang Mandiri Liburan ini
antara lain:
· Bagian
teller merupakan bagian yang cukup penting karena berinteraksi langsung dengan
nasabah sehingga berperan dalam meningkatkan hubungan dengan nasabah.
· Bagian
teller haruslah memahami semua produk dan layanan yang ditawarkan oleh Bank
Jatim. Teller juga harus cakap dalam melayani nasabah.
· Bagian
teller harus teliti dalam setiap transaksi dan pencatatannya ke sistem online.
Begian teller juga harus teliti dalam menerima uang, menyimpan bukti transaksi,
dan arsip-arsip lainnya.
· Bagian
teller harus menguasai cara membuat laporan harian agar tidak terjadi selisih
antara transaksi yang terjadi dengan kas yang ada sehingga teller tidak perlu
melakukan pembatalan atau penyesuaian lainnya.
4.2 Saran
Bagian teller sebaiknya tetap mempertahankan senyum, salam, dan
sapa agar nasabah lebih nyaman. Bagian teller juga sebaiknya semaksimal mungkin
dapat melayani permintaan nasabah seperti pemesanan uang yang akan diambil
dalam jumlah besar, penukaran uang, dan lainnya.
No comments:
Post a Comment