Sunday, April 10, 2016

pengertian hukum islam bahan makalah

A.    Hukum Islam

1.      Pengertian dan sejarah          
Hukum Islam merupakan suatu kaidah atau peraturan yang mengatur tentang kehidupan manusia dengan manusia, manusia dengan alam sekitarnya dan manusia dengan sang pencipta. Hukum islam bersumber dari Allah SWT untuk seluruh Umat melalaui ALquran melalui malaikat Jibril kepada Rasulullah Muhammad SAW.
Di dalam hukum Indonesia, hukum Islam merupakan salah satu system hukum yang berlaku sebagai hukum positif, hal ini dikarenakan beberapa faktor antara lain pada zaman kerajaan banyak pedagang dari timur datang ke Indonesia untuk berdagang. Selain berdagang, mereka juga membina dan membangun keluarga dengan orang asli Indonesia sehingga lahirlah keturunan. Selain itu, banyak orang Indonesia yang melakukan perjalanan ke timur tengah untuk mempelajari agama islam kemudian kembali membawa ajaran tersebut.
Hukum islam merupakan salah satu hukum yang berlaku di Negara Indonesia selain system hukum barat. Kedudukan hukum islam di Indonesia tidak secara penuh dilakukan melainkan hanya sebatas perkara muamalah  seperti perkawinan, zakat, waris dan sebagainya. Hal ini dikarenakan oleh masa colonial dimana belanda menjajah kekayaan nusantara, mulai berfikir untuk menjajah budaya dan tradisi kita dengan memberlakukan hukum positif Negara belanda ke Negara Indonesia sehingga menggeser hukum Islam di dalam masyarakat.

B.     Sumber Hukum Islam

Hukum Islam lahir di masa kekhalifaan Nabi Muhammad SAW. Di dalam hukum Islam, ada beberapa sumber yaitu :
1.             Alqur’an
Alqur’an merupakan kitab suci umat Islam yang diturunkan oleh Allah SWT kepada nabi Muhammad sebagai pedoman seluruh umat manusia. Di dalam kitab alquran dijelaskan perintah dan larangan. Alquran membahas garis-garis besar tentang hukum dan memiliki bahasa yang rumit sehingga butuh penafsiran dalam implementasi di dalam kehidupan. Nilai-nilai di dalam alquran bersifat absolut karena turun langsung dari Allah SWT.

2.             Sunnah/Hadist
Sunnah merupakan perbuatan dan perkataan yag dicontohkan oleh nabi Muhammad SAW atas perintah yang Allah SWT berikan. Di dalam keberlakuannya, hadist dan sunnah memiliki kekuatan keberlakuan yaitu shahih, hasan dan dhaif. Kekuatan ini tergantung oleh para perawi atau yang meriwayatkan hadist.

3.             Ijtihad
Ijtihad merupakan salah satu sumber hukum Islam yang banyak berkembang pada masa sekarang ini melihat perkembangan zaman yang semakin dinamis. Tujuan ijtihad adalah agar hukum Islam dapat terus hidup di dalam perkembangan manusia serta tidak mengalami stagnan atau kevakuman. Ijtihad adalah suatu akal pikiran manusia yang memenuhi syarat untuk berusaha, berikhtiar dengan seluruh kemampuan yang ada padanya memahami kaidah hukum yang fundamental yang terdapat dalam alquran. Dalam hal ini adalah para alim ulama.

No comments:

Post a Comment