A. Hukum Islam
1.
Pengertian dan sejarah
Hukum Islam merupakan suatu kaidah
atau peraturan yang mengatur tentang kehidupan manusia dengan manusia, manusia
dengan alam sekitarnya dan manusia dengan sang pencipta. Hukum islam bersumber
dari Allah SWT untuk seluruh Umat melalaui ALquran melalui malaikat Jibril
kepada Rasulullah Muhammad SAW.
Di dalam hukum Indonesia, hukum
Islam merupakan salah satu system hukum yang berlaku sebagai hukum positif, hal
ini dikarenakan beberapa faktor antara lain pada zaman kerajaan banyak pedagang
dari timur datang ke Indonesia untuk berdagang. Selain berdagang, mereka juga
membina dan membangun keluarga dengan orang asli Indonesia sehingga lahirlah
keturunan. Selain itu, banyak orang Indonesia yang melakukan perjalanan ke
timur tengah untuk mempelajari agama islam kemudian kembali membawa ajaran
tersebut.
Hukum islam merupakan salah satu
hukum yang berlaku di Negara Indonesia selain system hukum barat. Kedudukan
hukum islam di Indonesia tidak secara penuh dilakukan melainkan hanya sebatas
perkara muamalah seperti perkawinan, zakat, waris dan
sebagainya. Hal ini dikarenakan oleh masa colonial dimana belanda menjajah
kekayaan nusantara, mulai berfikir untuk menjajah budaya dan tradisi kita
dengan memberlakukan hukum positif Negara belanda ke Negara Indonesia sehingga menggeser
hukum Islam di dalam masyarakat.
Hukum Islam lahir di masa
kekhalifaan Nabi Muhammad SAW. Di dalam hukum Islam, ada beberapa sumber yaitu
:
1.
Alqur’an
Alqur’an merupakan kitab suci umat
Islam yang diturunkan oleh Allah SWT kepada nabi Muhammad sebagai pedoman
seluruh umat manusia. Di dalam kitab alquran dijelaskan perintah dan larangan.
Alquran membahas garis-garis besar tentang hukum dan memiliki bahasa yang rumit
sehingga butuh penafsiran dalam implementasi di dalam kehidupan. Nilai-nilai di
dalam alquran bersifat absolut karena turun langsung dari Allah SWT.
2.
Sunnah/Hadist
Sunnah merupakan perbuatan dan
perkataan yag dicontohkan oleh nabi Muhammad SAW atas perintah yang Allah SWT
berikan. Di dalam keberlakuannya, hadist dan sunnah memiliki kekuatan
keberlakuan yaitu shahih, hasan dan dhaif. Kekuatan ini tergantung oleh para
perawi atau yang meriwayatkan hadist.
3.
Ijtihad
Ijtihad merupakan salah satu sumber
hukum Islam yang banyak berkembang pada masa sekarang ini melihat perkembangan
zaman yang semakin dinamis. Tujuan ijtihad adalah agar hukum Islam dapat terus
hidup di dalam perkembangan manusia serta tidak mengalami stagnan atau
kevakuman. Ijtihad adalah suatu akal pikiran manusia yang memenuhi syarat untuk
berusaha, berikhtiar dengan seluruh kemampuan yang ada padanya memahami kaidah
hukum yang fundamental yang terdapat dalam alquran. Dalam hal ini adalah para
alim ulama.
No comments:
Post a Comment