Tuesday, April 5, 2016

dasar hukum di haram memakan babi dalam agama islam

1. Dasar Hukum diharamkannya babi
"Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut nama selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”(Al-Qur’an Surat Al-Baqarah (2) ayat 173).
Dari ayat tersebut jelaslah bahwa makanan yang diharamkan pada pokoknya ada empat:
Bangkai, yang termasuk ke dalam kategori bangkai ialah hewan yang mati dengan tidak disembelih, termasuk ke dalamnya hewan yang matinya tercekik, dipukul, jatuh, ditanduk, dan diterkam oleh hewan buas, kecuali yang sempat kita menyembelihnya (Al-Qur’an Surat Al-Maaidah (5) ayat 3). Bangkai yang boleh dimakan berdasarkan hadis yaitu bangkai ikan dan belalang (Hamka, 1982).
Darah, sering pula diistilahkan dengan darah yang mengalir (Al-Qur’an Surat Al-An’aam ayat 145), yang dimaksud adalah segala macam darah termasuk yang keluar pada waktu penyembelihan (mengalir), sedangkan darah yang tersisa setelah penyembelihan yang ada pada daging setelah dibersihkan dibolehkan (Sabiq, 1987). Dua macam darah yang dibolehkan yaitu jantung dan limpa, kebolehannya didasarkan pada hadis (Hamka, 1982).
Daging babi, kebanyakan ulama sepakat menyatakan bahwa semua bagian babi yang dapat dimakan haram, sehingga baik dagingnya, lemaknya, tulangnya, termasuk produk-produk yang mengandung bahan tersebut, termasuk semua bahan yang dibuat dengan menggunakan bahan-bahan tersebut sebagai salah satu bahan bakunya. Hal ini misalnya tersirat dalam Keputusan Fatwa MUI September 1994 tentang keharaman memanfaatkan babi dan seluruh unsur-unsurnya (Majelis Ulama Indonesia, 2000).
Binatang yang ketika disembelih disebut nama selain Allah. Menurut Hamka (1984), ini berarti juga binatang yang disembelih untuk yang selain Allah (penulis mengartikan di antaranya semua makanan dan minuman yang ditujukan untuk sesajian). Tentu saja semua bagian bahan yang dapat dimakan dan produk turunan dari bahan ini juga haram untuk dijadikan bahan pangan seperti berlaku pada bangkai dan babi.
2. Hukum Diharamkannya Babi Ditinjau Dari Segi Agama Islam

1) Dalam Al-Qur’an :

1) Al-Ana’aam (145) :
Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi – karena sesungguhnya semua itu kotor – atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa, sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

2) Al-Baqarah (173) :
Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.


3) Al-Maidah (3) :

Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa [398] karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Maksudnya: dibolehkan memakan makanan yang diharamkan oleh ayat ini jika terpaksa.


4) An-Nahl (115) :

Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan atasmu (memakan) bangkai, darah, daging babi dan apa yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah; tetapi barangsiapa yang terpaksa memakannya dengan tidak menganiaya dan tidak pula melampaui batas, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.


2) Dalam Al-Hadist

Hadits adalah segala perkataan (sabda), perbuatan dan ketetapan dan persetujuan dari Nabi Muhammad SAW yang dijadikan ketetapan ataupun hukum dalam agama Islam. Hadits dijadikan sumber hukum dalam agama Islam selain Al-Qur’an, Ijma dan Qiyas, dimana dalam hal ini, kedudukan hadits merupakan sumber hukum kedua setelah Al-Qur’an.
Ada banyak ulama periwayat hadits, namun yang sering dijadikan referensi hadits-haditsnya ada tujuh ulama, yakni Imam Bukhari, Imam Muslim, Imam Abu Daud, Imam Turmudzi, Imam Ahmad, Imam Nasa’i, dan Imam Ibnu Majah.


Hadis riwayat Jabir bin Abdullah ra.:
Bahwa ia mendengar Rasulullah saw. bersabda pada tahun penaklukan, ketika beliau masih berada di Mekah: Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya telah mengharamkan penjualan khamar, bangkai, babi dan berhala. Lalu beliau ditanya: Wahai Rasulullah, bagaimana dengan lemak bangkai yang digunakan untuk mengecat perahu, meminyaki kulit dan untuk menyalakan lampu? Beliau menjawab: Tidak boleh, ia tetap haram. Kemudian beliau melanjutkan: Semoga Allah membinasakan orang-orang Yahudi. Sesungguhnya Allah swt. ketika mengharamkan lemak bangkai kepada mereka, mereka lalu mencairkannya dan menjualnya serta memakan harganya.

Hadis riwayat Umar ra.:
Dari Ibnu Abbas ra. ia berkata: Umar ra. mendengar berita bahwa Samurah menjual khamar, maka ia berkata: Semoga Allah membinasakan Samurah. Apakah ia tidak mengetahui bahwa Rasulullah saw. pernah bersabda: Allah melaknat orang Yahudi karena telah diharamkan lemak bangkai kepada mereka, kemudian mereka mencairkannya lalu menjualnya.

Hadis riwayat Abu Hurairah ra.:
Dari Rasulullah saw. beliau bersabda: Semoga Allah membinasakan orang Yahudi. Allah telah mengharamkan lemak bangkai atas mereka, kemudian mereka menjualnya lalu memakan harganya.

Hadis riwayat Bukhari :
Yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas, dan di antara keduanya terdapat hal-hal musyabbihat (syubhat / samar, tidak jelas halal-haramnya), yang tidak diketahui oleh kebanyakan manusia. Barangsiapa yang menjaga hal-hal musyabbihat, maka ia telah membersihkan kehormatan dan agamanya. Dan, barangsiapa yang terjerumus dalam syubhat, maka ia seperti penggembala di sekitar tanah larangan, hampir-hampir ia terjerumus ke dalamnya. Ketahuilah bahwa setiap raja mempunyai tanah larangan, dan ketahuilah sesungguhnya tanah larangan Allah adalah hal-hal yang diharamkan-Nya. Ketahuilah bahwa di dalam tubuh ada sekerat daging. Apabila daging itu baik, maka seluruh tubuh itu baik; dan apabila sekerat daging itu rusak, maka seluruh tubuh itu pun rusak. Ketahuilah, dia itu adalah hati.”

Hadist riwayat Muslim :
Sesungguhnya Allah baik dan tidak mengabulkan (menerima) kecuali yang baik-baik. Allah menyuruh orang mukmin sebagaimana Dia menyuruh kepada para rasul, seperti firmanNya dalam surat Al Mukminun ayat 52: “Hai rasul-rasul, makanlah dari makanan-makanan yang baik-baik dan kerjakanlah amal yang shaleh.” Allah juga berfirman dalam surat Al Baqarah 172: “Hai orang-orang yang beriman makanlah di antara rezeki yang baik-baik.” Kemudian Rasulullah menyebut seorang yang melakukan perjalanan jauh, rambutnya kusut dan wajahnya kotor penuh debu menadahkan tangannya ke langit seraya berseru: “Ya Robbku, Ya Robbku”, sedangkan makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram dan dia diberi makan dari yang haram pula. Jika begitu bagaimana Allah akan mengabulkan doanya?

Hadist riwayat Ath-Thabrani :
Wahai Sa’ad, perbaikilah (murnikanlah) makananmu, niscaya kamu menjadi orang yang terkabul do’anya. Demi yang jiwa Muhammad dalam genggamanNya. Sesungguhnya seorang hamba melontarkan sesuap makanan yang haram ke dalam perutnya maka tidak akan diterima amal kebaikannya selama empat puluh hari. Siapapun yang dagingnya tumbuh dari yang haram maka api neraka lebih layak membakarnya.

3) Menurut Ijma’ Ulama
Kebanyakan ulama sepakat menyatakan bahwa semua bagian babi yang dapat dimakan haram, sehingga baik dagingnya, lemaknya, tulangnya, termasuk produk-produk yang mengandung bahan tersebut, termasuk semua bahan yang dibuat dengan menggunakan bahan-bahan tersebut sebagai salah satu bahan bakunya. Hal ini misalnya tersirat dalam Keputusan Fatwa MUI bulan September 1994 tentang keharaman memanfaatkan babi dan seluruh unsur-unsurnya (Majelis Ulama Indonesia, 2000).
Selama ini kita seringkali beranggapan bahwa agama lain membolehkan pemeluknya memakan daging babi. Padahal yang benar tidak demikian. Yang benar adalah bahwa daging babi itu termasuk makanan yang diharamkan buat pemeluk agama lain itu. Yaitu agama samawi yang turun dari Allah SWT untuk umat terdahulu, Kristen dan Yahudi.
Jadi sekalian saja dikoreksi pemahaman keliru bahwa babi itu bukan hanya haram buat umat Islam, tetapi juga haram buat umat Kristiani (Nasrani) dan juga Yahudi.
Dan terhadap orang-orang Yahudi, Kami haramkan apa yang telah Kami ceritakan dahulu kepadamu dan Kami tiada menganiaya mereka, akan tetapi merekalah yang menganiaya diri mereka sendiri. (QS. An-Nahl: 118)
Kalaupun sekarang mereka memakan babi, ketahuilah bahwa mereka sedang melakukan maksiat dan kemungkaran kepada Allah SWT. Sebab kitab suci yang turun kepada mereka dahulu, secara tegas mengharamkan babi. Lalu para pendeta dan rahib mereka melakukan tindakan jahat yang dicatat dalam tinta sejarah, yaitu mengubah ayat-ayat Allah SWT itu dan digadaikan dengan harga yang murah sekali.
3. Haramnya Babi ditinjau dari segi Kesehatan
1) Babi mengandung Belerang dengan Kadar Tinggi
Belerang pada babi sangat tinggi. Saat kita mengkonsumsi babi, belerang ikut masuk ke dalam tubuh dan terserap bercamput zat-zat lainnya. Belerang memiliki efek negatif untuk tubuh. Yaitu: menimbulkan penyakit infeksi persendian di mana belerang menumpuk di tulang rawan, otot dan saraf, mempercepat pengapuran, dan hernia.

2) Babi mengandung Hormon Pertumbuhan Dalam Jumlah Besar
Hormon pertumbuhan pada daging babi membuat pertambahan jaringan lemak pada tubuh manusia. Jaringan tubuh menjadi bengkak penuh lemak. Orang yang sering memakan daging babi akan menderita kegemukan. Proses penimbunan lemak mempengaruhi pertumbuhan tulang pada hidung, rahang, tulang muka, tangan dan kaki, secara tidak normal. Hal ini akan meningkat menjadi kanker pada tubuh.
3) Babi menyebabkan Penyakit Kulit
Babi mengandung dua zat berbahaya yaitu "histamin" dan "imtidazol". Kedua zat ini menyebabkan gatal-gatal pada tubuh, melemahkan sistem kekebalan tubuh sehingga tubuh mudah terserang penyakit menular: eksem, dermatitis, dan neurodermatitis. Penyakit lain yang mudah menyerang tubuh karena zat-zat ini adalah: bisul, radang usus buntu, penyakit kantung empedu, infeksi pembuluh darah nadi.

4) Babi adalah Penyebar Cacing Trichina
Cacing bebahaya yang menyebar dalam tubuh sangat mengerikan. Cacing ini tinggal di jaringan otot rahang, lidah, leher, tenggorokan, dan dada. Otot-otot tersebut tersumbat dan menjadi lumpuh. Lebih parah lagi karena penyumbatan pembuluh darah balik, meningitis dan infeksi otak. Penyakit yang disebabkan cacing Trichina tidak ada obatnya.

5) Babi mengandung Lemak Berlebih dan Zat Beracun
Lemak pada babi sangatlah banyak. Lemak tersebut masuk ke dalam peredaran darah dan mengakibatkan pengerasan pembuluh nadi, mempercepat tekanan darah dan penyakit jantung. Ada racun ajaib mengerikan bernama "Sutoxin" yang menyebabkan getah bening bengkak. Jika pada tahap pembengkakan serius maka sakit yang luar biasa akan diderita.

6) Flu Babi
Ini adalah fenomenal besar bagi umat manusia. Flu Babi adalah penyakit peringatan akan perintah Allah yang sebenar-benarnya bahwa mengapa babi itu haram menurut Allah. Tentunya pelajaran ini diterapkan pada perintah-perintahNya yang lain. Pasti ada alasan-alasan dari Allah dalam pengharaman-pengharaman tentang hal lainnya yang belum banyak disadari ternyata alasan itu menyelamatkan hidup umat manusia. Flu Babi telah diprediksi sebelumnya sejak zaman Rosul. Semoga kita termasuk umat yang berpikir.

7) Gen Babi dan Manusia Mirip
Dikhawatirkan dengan memakan babi, sifat genetika yg dimiliki babi akan menurun pd manusia. Kehidupan babi yg kotor. Penelitian membuktikan kehidupan babi. Dibuat tempat yg bersih & terjaga untuk babi kemudian di kandang babi dimasukkan 2 jantan babi dan 1 betina. 2 babi jantan tersebut bergantian melakukan seks dengan betina.


4. Hadis-hadis dan ayat-ayat yang berkaitan dengan haramnya babi

1) Al-Ana’aam (145) :

•••••
Katakanlah: "Tiadalah Aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi - Karena Sesungguhnya semua itu kotor - atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa, sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, Maka Sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha penyayang".
2) Al-Baqarah (173)
••
Sesungguhnya Allah Hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, Maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Haram juga menurut ayat Ini daging yang berasal dari sembelihan yang menyebut nama Allah tetapi disebut pula nama selain Allah.

3) Al-Maidah (3) :

•••
Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah[394], daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya[395], dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah[396], (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. pada hari ini[397] orang-orang kafir Telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. pada hari Ini Telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan Telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan Telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa[398] Karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
[394]  ialah: darah yang keluar dari tubuh, sebagaimana tersebut dalam surat Al An-aam ayat 145.
[395]  maksudnya ialah: binatang yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk dan yang diterkam binatang buas adalah halal kalau sempat disembelih sebelum mati.
[396]  Al Azlaam artinya: anak panah yang belum pakai bulu. orang Arab Jahiliyah menggunakan anak panah yang belum pakai bulu untuk menentukan apakah mereka akan melakukan suatu perbuatan atau tidak. Caranya ialah: mereka ambil tiga buah anak panah yang belum pakai bulu. setelah ditulis masing-masing yaitu dengan: lakukanlah, Jangan lakukan, sedang yang ketiga tidak ditulis apa-apa, diletakkan dalam sebuah tempat dan disimpan dalam Ka'bah. bila mereka hendak melakukan sesuatu Maka mereka meminta supaya juru kunci ka'bah mengambil sebuah anak panah itu. Terserahlah nanti apakah mereka akan melakukan atau tidak melakukan sesuatu, sesuai dengan tulisan anak panah yang diambil itu. kalau yang terambil anak panah yang tidak ada tulisannya, Maka undian diulang sekali lagi.
[397]  yang dimaksud dengan hari ialah: masa, yaitu: masa haji wada', haji terakhir yang dilakukan oleh nabi Muhammad s.a.w.
[398]  Maksudnya: dibolehkan memakan makanan yang diharamkan oleh ayat Ini jika terpaksa.

4) An-Nahl (115) :

•
 Sesungguhnya Allah Hanya mengharamkan atasmu (memakan) bangkai, darah, daging babi dan apa yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah; tetapi barangsiapa yang terpaksa memakannya dengan tidak menganiaya dan tidak pula melampaui batas, Maka Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

5. Kesimpulan
1) "Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut nama selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”(Al-Qur’an Surat Al-Baqarah (2) ayat 173).

2) Hadits adalah segala perkataan (sabda), perbuatan dan ketetapan dan persetujuan dari Nabi Muhammad SAW yang dijadikan ketetapan ataupun hukum dalam agama Islam. Hadits dijadikan sumber hukum dalam agama Islam selain Al-Qur’an, Ijma dan Qiyas, dimana dalam hal ini, kedudukan hadits merupakan sumber hukum kedua setelah Al-Qur’an.

3) Kebanyakan ulama sepakat menyatakan bahwa semua bagian babi yang dapat dimakan haram, sehingga baik dagingnya, lemaknya, tulangnya, termasuk produk-produk yang mengandung bahan tersebut, termasuk semua bahan yang dibuat dengan menggunakan bahan-bahan tersebut sebagai salah satu bahan bakunya. Hal ini misalnya tersirat dalam Keputusan Fatwa MUI bulan September 1994 tentang keharaman memanfaatkan babi dan seluruh unsur-unsurnya (Majelis Ulama Indonesia, 2000).

4) Selama ini kita seringkali beranggapan bahwa agama lain membolehkan pemeluknya memakan daging babi. Padahal yang benar tidak demikian. Yang benar adalah bahwa daging babi itu termasuk makanan yang diharamkan buat pemeluk agama lain itu. Yaitu agama samawi yang turun dari Allah SWT untuk umat terdahulu, Kristen dan Yahudi.

5) Haramnya Babi ditinjau dari segi Kesehatan yaitu :
a) Babi mengandung Belerang dengan Kadar Tinggi
b) Babi mengandung Hormon Pertumbuhan Dalam Jumlah Besar
c) Babi menyebabkan Penyakit Kulit
d) Babi adalah Penyebar Cacing Trichina
e) Babi mengandung Lemak Berlebih dan Zat Beracun
f) Flu Babi
g) Gen Babi dan Manusia Mirip


No comments:

Post a Comment